Terancam Gagal Duduki Kursi DPRD Trenggalek, Caleg PKS Gugat PSU Minta Dibatalkan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Komarudin, Caleg DPRD Trenggalek dari PKS dan sekaligus Ketua DPD PKS Trenggalek, mengajukan gugatan terhadap Penyelenggaraan Pemungutan Suara (PSU) di TPS 6 Sukosari dan TPS 12 Kelutan. Pengajuan gugatan ini dilakukan pada tanggal 29 Februari 2024 kepada Bawaslu kabupaten Trenggalek.

Dalam pernyataannya, Komarudin menyampaikan beberapa poin keberatan terhadap pelaksanaan PSU. “Beberapa poin diantaranya adalah adanya alasan dilaksanakannya PSU, tapi menurut kami dan undang-undang itu tidak sesuai, sehingga kami mengajukan untuk dibatalkannya pelaksanaan PSU yang ada di Kelutan dan di Sukosari,” ungkapnya.

Komarudin juga menambahkan bahwa pihaknya membawa bukti-bukti terkait dengan kronologis terjadinya PSU dan menyebut bahwa hasil PSU tersebut merugikan dirinya sebagai calon anggota legislatif.

“Sebelum adanya PSU, menurut hitungan kami sementara quick count, kami masuk di legislatif, tapi setelah adanya PSU ini dimungkinkan tidak masuk,” tegasnya.

Dampak dari digelarnya PSU ini juga dinilai terjadi adanya penurunan partisipasi pemilih maupun dalam perolehan suara. “Nampak di sini terjadi perbedaan yang cukup mencolok. Kalau dilihat dari partisipasi masyarakat, ada perbedaannya. Untuk di Sukosari memang ada penambahan tapi untuk di Kelutan ada pengurangan sekitar 12 orang,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam gugatan ini adalah dugaan adanya kesalahan dalam pemberian surat suara ke pemilih. Kesalahan itu bukan dari pemilih, tapi dari pihak penyelenggara pemilu.

“Ada satu orang pemilih yang di situ mendapatkan empat kartu suara sementara yang dia tidak mendapatkan itu untuk kartu suara DPRD Kabupaten. Itu adalah kesalahan dari panitia dalam memberikan surat suara,” ujar Komarudin.

Dengan pengajuan gugatan ini, pihaknya berharap agar PSU yang dilaksanakan di Kelutan dan Sukosari dibatalkan.

“Harapannya dengan gugatan ini, kami mengharapkan PSU yang dilaksanakan di Kelutan dan juga di Sukosari itu dibatalkan sehingga menggunakan hasil pemilu yang sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” pungkasnya. (CIA)

Views: 99