Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten, Saksi Ganjar Mahfud Trenggalek Tolak Tanda Tangan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kontroversi melanda proses rekapitulasi hasil pemilu 2024 di Kabupaten Trenggalek. Saksi pasangan presiden wakil presiden (PPWP) nomor 03, Ganjar-Mahfud, menolak tanda tangan pada hasil rekapitulasi. Alasannya, saksi PPWP O3 menduga adanya kecurangan pada proses pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Menurut keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Gembong Derita Hadi, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten saat ini telah selesai. Rencananya berkas akan segera dikirim ke tingkat provinsi.

“Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, tahapan selanjutnya pada 02 Maret 2024 adalah pra rekapitulasi tingkat provinsi, rencananya besok komisioner kami akan kesana,” Ungkap Gembong.

Gembong juga  menyampaikan jika perolehan suara yang akan dilakukan rekapitulasi di provinsi adalah untuk PPWP, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi, sedangkan untuk perolehan suara DPRD Kabupaten tidak dikirim ke provinsi. Karena prosesnya sudah selesai ditingkat kabupaten.

Untuk komposisi perolehan kursi, saat ini juga belum bisa dilakukan. Karena masih menunggu arahan dari KPU pusat terkait langkah selanjutnya. Karena di untuk DPRD Kabupaten masih akan ditinjau terkait ada atau tidaknya permasalahan permasalahan. Artinya, masih harus  menunggu register dari MK terkait ada atau tidaknya sengketa.

Disisi lain, gembong juga mengakui adanya saksi ari PPWP yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten Trenggalek. Namun, ia tidak bisa menyampaikan dari PPWP nomor berapa saksi tersebut.

Sementara itu saksi PPWP nomor 03, ganjar-Mahfud,  mengakui jika pihaknya menolak tanda tangan pada hasil rekapitulasi pemilu 2024 di Trenggalek.  Saksi ini juga sudah mengisi form keberatannya.

“Alasan kami tidak tanda tangan, yang jelas kami sejak awal menduga proses pemilihan presiden dan wakil presiden itu ada kecurangan,” ungkap Febri Waluyo, saksi PPWP nomor 03.

“Mulai dari keputusan MK yang menguntungkan salah satu paslon dari segi usia, terus kemudian adanya Bansos, hingga intervensi untuk memenangkan salah satu paslon. Hal hal seperti  itu sangat kami sayangkan,” imbuhnya.

Saksi PPWP Nomo 03 menilai jika proses pemilihan presiden dan wakil presiden ini ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Waluyo menegaskan bahwa keberatan tersebut secara resmi dicatat dalam form keberatan saksi. Namun, belum ada pengungkapan lebih lanjut terkait detail keberatan tersebut kepada publik.(CIA)

Views: 145