Belum Serahkan LHKPN Ke KPU, Empat Caleg Terpilih di Trenggalek Terancam Tak Dilantik

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Empat calon legislatif (Caleg) terpilih di Trenggalek belum menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum melaporkan LHKPN, maka nama caleg tersebut tidak akan disampaikan kepada Gubernur sebagai calon terpilih.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan, jika calon terpilih anggota legislatif yang sudah di SK-kan dan di plenokan KPU Trenggalek pada 2 Mei 2024 lalu, semua sudah diberikan surat resmi agar segera menyerahkan laporan LHKPN. Laporan tersebuit maksimal sudah diserahkan 21 hari sebelum mereka dilantik

“Kami terus melakukan koordinasi agar kewajiban ini segera dipenuhi,” ujar Istatiin Nafiah.

Istatiin menjelaskan bahwa KPU Trenggalek telah mengumpulkan liaison officer (LO) dari setiap caleg untuk membawa dokumen yang diperlukan.

“Kemarin, kami sudah mengumpulkan teman-teman LO sejumlah 45 orang. Beberapa dokumen harus diserahkan secara fisik, karena sebelumnya semua dokumen pencalegan diunggah di aplikasi SIlon,” tambahnya.

Meski demikian, terkait proses laporan LHKPN, beberapa caleg terpilih masih terkendala dalam proses e-filing LHKPN. Yakni, ada beberapa caleg yang masih dalam proses di aplikasi e-filing LHKPN dan tinggal menunggu tanda terimanya saja.

“Karena yang kami minta adalah tanda terima laporannya saja,” jelas Istatiin.

Untuk caleg terpilih yang mengalami kendala dalam aplikasi e-filing LHKPN, terdapat solusi berdasarkan surat dari PLT Ketua KPU RI tanggal 11 Juli 2024.

“Sesuai surat tersebut, caleg terpilih bisa menyertakan surat pernyataan bahwa LHKPN-nya sedang diproses sebagai pengganti,” kata Istatiin.

Per 22 Juli ini, empat caleg di Trenggalek belum menyerahkan LHKPN mereka. Konsekuensinya, jika LHKPN tidak diserahkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, nama caleg tersebut tidak akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati sebagai calon terpilih. Dampaknya, bisa terancam tidak dilantik menjadi anggota DPRD.

“Namun, terkait pelantikan akan dilantik atau tidak, itu wewenangnya ada di tingkat Provinsi atau Gubernur. Yang jelas, kami tetap berkomunikasi dan berkoordinasi,” tutup Istatiin.(CIA)

Views: 1