RIbuan APK Parpol, Caleg Hingga Capres di 14 Kecamatan Se-Trenggalek Mulai DIbredel

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek kembali tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024. Penertiban ini dilakukan serentak di 14 kecamatan. Ribuan APK yang melanggar ketentuan, ditemukan tersebar diseluruh pelosok Desa Se Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Trenggalek, upaya penertiban ini dilakukan setelah Bawaslu mengirimkan surat imbauan kepada seluruh partai politik untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan. Penertiban ini sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya, APK-nya jangan sampai melanggar, dan pemasangannya juga di tempat yang tidak dilarang

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan, Proses penertiban APK ini melibatkan seluruh Panwaslu Kecamatan, dibantu trantib kecamatan, dan diamankan oleh 14 Polsek. Sesuai data yang ada, APK yang melanggar Perbup Nomor 14 Tahun 2014 milik caleg maupun Parpol sejumlah 1.214. Kemudian yang milik pasangan Capres dan Cawapres sejumlah 341.

Rusman Juga menambahkan, APK yang melanggar Perbup Nomor 14 Tahun 2014 adalah yang berada di struktur jembatan, yang itu tidak boleh terpasang lagi. Penertiban APK ini akan dilakukan secara berkala. Bulan ini, Bawaslu Trenggalek berencana melakukan penertiban sebanyak 5 kali. Sedangkan penertiban pada bulan desember ini merupakan yang kedua kalinya.

Views: 47