TRENGGALEK, bioztv.id – DPD PKS Trenggalek dan Ketua DPRD Trenggalek diseret salah satu anggotanya ke meja hijau, Kuasa hukum penggugat tegaskan pihaknya hanya keberatan pada proses pergantian antar waktu (PAW). Pasalnya, menurut penggugat proses PAW itu belum waktunya dilakukan, sehingga membawa permasalahan ini ke meja hijau.
Mengacu keteragan kuasa hukum penggugat, terkait penggantain antar waktau (PAW) anggota DPRD pihaknya tidak mempermasalahkan hal ini, karena PAW sudah ada ketentuan baku yang mengaturnya. Sementara itu salah satu hal yang menjadi keberatan dasiran adalah proses PAW yang dilakukan DPD PKS Trenggalek dan DPRD Trenggalek terhadap dirinya. Proses PAW itu dinilai belum saatnya untuk dilakukan.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Dasiran atau penggugat, Nurrohmad Aghani menyampaikan, pihaknya hanya keberatan pada prosesnya saja, bukan pada PAW-nya. Karena kalau PAW itu ranahnya ada diwilayah mereka. dan mereka juga punya kapasitas untuk menentukan PAW. Dengan dilakukannya gugatan ini paling tidak nanti putusan hukumnya bisa dijadikan pertimbangan pada proses PAW yang dilakukan terhadap Dasiran.
Seperti diberitaan sebelumnya, Salah satu anggota DPRD Trenggalek yang gugat DPD PKS dan ketua DPRD ini adalah dasiran. Yang bersangkutan merupakan anggota aktif DPRD Trenggalek dan mantan anggota DPD PKS Trenggalek. Gugatan ini bermula ketika Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek mundur dari PKS, dan maju kembali menjadi bacaleg melalui PDI Perjuangan. Setelah dasiran mengundurkan diri, kemudian DPD PKS Trenggalek mengajukan permohonan kepada ketua DPRD Trenggalek untuk melakukan PAW. Tak terima dengan proses PAW ini, akhirnya Dasiran ajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Trenggalek.
Views: 83
















