Memasuki Masa Perbaikan Dokumen, Parpol Bisa Tambal Sulam Bacaleg Hingga Pindah Dapil

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Memasuki masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), KPU Trenggalek pastikan Partai politik bisa lakukan tambal sulam Bacalegnya hingga pindah dapil. Namun untuk jumlahnya sudah tidak bisa lagi dilakukan penambahan. Masa Perbaikan ini berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Mengacu keterangan Divisi tekhnis penyelenggaraan komisi pemilihan umum (KPU) Trenggalek, pada masa perbaikan, Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) masih punya kesempatan untuk melengkapi atau memperbaruhi persyaratannya hinga dnyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara itu bagi Parpol Peserta Pemilu juga memiliki kesempatan untuk melakukan penggantian bacaleg, mengubah nomor urut, hingga merubah dapil bacaleg. Namun untuk pindah dapil ini harus masih dalam satu lembaga keerwakilan yang sama, dan parpol yang sama.

Lebih lanjut Divisi tekhnis penyelenggaraan komisi pemilihan umum (KPU) Trenggalek, Istatiin Nafiah menjelaskan, Ketika hasil fermin perbaikan terindikasi kegandaan data Bacaleg, baik ganda parpol maupun ganda keterwakilan, maka ada dua hal yang bisa dilakukan Parpol. Yakni mengajukan kembali yang bersangkutan sebagai bacaleg, atau menggantinya dengan Bacaleg yang baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai tahapan verifikasi administrasi (Vermin) bacaleg, pada 24 Juni kemarin sudah dilakukan penyampaian hasil vermin. Hasilnya diketahui jika dari ratusan bacaleg yang diajukan parpol banyak yang belum memenuhi syarat (BMS). Selanjutnya, untuk Bacaleg yang statusnya BMS ini masih bisa melakukan perbaikan mulai 26 juni sampai 9 Juli 2023.  Ketentuannya, pada hari pertama sampai hari ke-13, proses perbaikan bisa dilakukan sejak Pukul 08.00 WIB, sampai Pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir pada 9 Juli dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB.

Views: 27