Proses Adopsi Bayi Bocah SMP di Trenggalek, Proses Pengadilan Tunggu Durasi Waktu 6 Bulan

oleh
oleh

TRENGALEK, bioztv.id – Penanganan adopsi anak dari seorang bocah SMP usia 13 Tahun di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek.  Proses pengadilan masih harus menunggu terpenuhinya durasi waktu 6 bulan. Untuk memastikan proses ini, keluarga calon pengadopsi juga mendapat pendampingan dari Dinas Sosial setempat.

Mengacu keterangan Kuasa Hukum Ibu bayi, saat awal penyerahan bayi ke keluarga calon orang tua asuh memang sempat ada nominal uang tunai sebesar 5 Juta Rupiah. Namun uang itu inisiatif dari pihak calon pengadobsi sebagai tali asih. Disisi lain, keluarga ibu bayi juga sangat berterimakasih ada keluarga yang mau mengadopsi bayi laki laki yang dilahirkannya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Korban, Irfan Firdianto, menyampaikan, Untuk proses adopsi yang sesuai ketentuan, saat ini masih menunggu proses. Sesuai ketentuan, jika seseorang akan adopsi anak, maka harus menunggu waktu perawatan bayi selama 6 bulan dan dilakukan pengawasan oleh Dinas sosial daerah maupun Provinsi. Selain itu, untuk mengajukan putusan pengadilan juga harus ada rekomendasi dari dinas sosial Kabupaten Trenggalek dan dinsos Provinsi Jawa Timur.

Irfan juga menambahkan, Saat ini pihak keluarga calon orang tua asuh juga sudah melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, dan tinggal menunggu batas waktu durasi selama 6 bulan. Setelah durasi waktu terpenuhi, nanti keluarga calon pengadopsi akan difasilitasi untuk mengajukan proses adopsi ke pengadilan.

Views: 53