TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan akurasi pendataan wajib pajak sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah memastikan transformasi tersebut tidak menghapus transaksi tunai karena sistem baru tetap mengakomodasi kebiasaan masyarakat.
“Kami ingin membangun sistem pengawasan yang ketat tanpa harus menyulitkan warga yang belum terbiasa dengan transaksi non-tunai,” ujar Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Pemerintah dan DPRD Trenggalek membahas program digitalisasi tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan digitalisasi tidak hanya menghadirkan aplikasi pembayaran. Pemerintah juga memperbarui basis data wajib pajak dan memperketat pengawasan transaksi agar penerimaan daerah meningkat.
“Fokus utama tim kami saat ini adalah menyempurnakan mekanisme pendataan, meminimalkan kebocoran pendapatan, serta mendorong pertumbuhan transaksi digital secara alami,” katanya.
Pemkab Terapkan Sistem Hybrid
Mas Ipin memastikan pemerintah daerah tidak akan memaksa seluruh pelaku usaha beralih ke sistem pembayaran non-tunai. Menurutnya, banyak pedagang pasar tradisional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengandalkan uang tunai dalam aktivitas usahanya.
Karena itu, Pemkab Trenggalek menerapkan sistem hybrid yang memadukan transaksi digital dan tunai dengan pengawasan yang sama ketatnya.
“Kami melarang keras adanya pemaksaan digitalisasi yang justru menyulitkan wajib pajak. Uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu, kami menjalankan sistem hybrid ini dengan pengawasan ketat,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat adaptasi teknologi tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemkab Pasang Tapping Box untuk Pantau Transaksi
Pemkab Trenggalek bekerja sama dengan Bank Jatim memasang tapping box di sejumlah tempat usaha yang menjadi objek pajak daerah. Perangkat tersebut merekam transaksi secara otomatis dan mengirimkan datanya langsung ke sistem pengawasan pemerintah daerah.
“Kami sudah menguji coba kerja sama ini dengan Bank Jatim. Pemasangan beberapa unit tapping box di hotel dan restoran terbukti membantu kami memantau transaksi harian secara real time,” jelas Mas Ipin.
Selain memperkuat pengawasan di sektor usaha, pemerintah juga menyiapkan sistem pembayaran terintegrasi untuk berbagai layanan publik, termasuk tiket masuk destinasi wisata.
Saat ini masyarakat juga sudah dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai dompet digital dan jaringan minimarket.
“Kami telah membuka kanal pembayaran PBB melalui berbagai dompet digital dan jaringan minimarket. Target kami berikutnya adalah mengintegrasikan seluruh jenis pajak daerah ke dalam satu sistem,” ujarnya.
DPRD Dorong Percepatan Digitalisasi
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mendukung percepatan digitalisasi pajak daerah. Menurutnya, sistem digital akan meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Doding meminta pemerintah segera mengidentifikasi sektor-sektor yang masih menggunakan pencatatan manual dan menggantinya dengan sistem digital.
“Kami mendorong digitalisasi di semua lini. Pengelolaan tiket wisata, parkir, hingga retribusi pasar yang masih menggunakan pencatatan manual harus segera beralih ke sistem digital,” katanya.
Menurut Doding, sistem digital dapat mengurangi kesalahan pencatatan, mencegah manipulasi data, dan menekan kebocoran penerimaan daerah.
Pemkab Targetkan PAD Meningkat
Melalui sistem pembayaran terintegrasi, pemantauan transaksi secara real time, dan pendataan wajib pajak yang lebih akurat, Pemkab Trenggalek menargetkan peningkatan PAD tanpa menaikkan tarif pajak.
Pemerintah menilai sistem hybrid menjadi solusi yang mampu mempercepat digitalisasi sekaligus tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Trenggalek berharap dapat menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan akuntabel sekaligus mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.(CIA)
Views: 18
















