TRENGGALEK, bioztv.id – Para istri terus mendominasi perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek. Sepanjang semester pertama 2026, sebanyak 685 istri memilih menggugat cerai suaminya melalui jalur hukum. Jumlah itu jauh melampaui permohonan cerai talak yang diajukan para suami.
“Sampai pertengahan Juli ini kami mencatat sekitar 1.143 perkara yang masuk. Sebanyak 685 kasus merupakan cerai gugat dari istri, sedangkan cerai talak dari suami hanya mencapai 256 perkara,” ungkap Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, Selasa (21/7/2026).
Selain perkara perceraian, PA Trenggalek juga menangani permohonan isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian anak, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, hingga sengketa harta bersama.
Toif menegaskan bahwa perkara perceraian masih menjadi beban perkara terbesar yang harus ditangani majelis hakim.
“Perkara perceraian tetap mendominasi ruang sidang kami,” tambahnya.
Persoalan Ekonomi Jadi Pemicu Awal Konflik Rumah Tangga
Toif menjelaskan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi alasan yang paling sering muncul dalam gugatan perceraian. Namun, ia menilai masalah keuangan biasanya hanya menjadi pintu masuk bagi konflik rumah tangga yang lebih kompleks.
Ia mencontohkan banyak istri asal Trenggalek yang memilih bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi memenuhi kebutuhan keluarga. Sayangnya, tidak sedikit suami justru menghabiskan kiriman uang dari istrinya atau enggan bekerja sehingga konflik rumah tangga semakin membesar.
“Banyak kasus menunjukkan suami menghabiskan uang kiriman istri. Bahkan ada suami yang tetap malas bekerja meskipun istrinya membanting tulang di luar negeri,” beber Toif.
Saat para istri pulang ke Indonesia, banyak pasangan gagal memperbaiki hubungan mereka. Konflik yang tak kunjung selesai akhirnya mendorong para istri kembali bekerja ke luar negeri sambil mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukum.
Toif menegaskan bahwa persoalan ekonomi bukan satu-satunya penyebab perceraian.
“Saya kerap bertanya kepada para pihak, apakah setelah bercerai kehidupan ekonomi mereka mendadak cukup? Belum tentu. Artinya, ada persoalan krusial lain yang melatarbelakangi keretakan tersebut,” tuturnya.
Banyak Suami Absen Sidang, Hak Hukumnya Justru Hilang
PA Trenggalek juga mencatat banyak perkara cerai gugat berakhir dengan putusan verstek karena para suami sebagai tergugat tidak pernah menghadiri persidangan meski petugas telah menyampaikan panggilan resmi.
Menurut Toif, ketidakhadiran tersebut justru merugikan pihak tergugat karena mereka kehilangan kesempatan membela diri sekaligus mempertahankan hak-haknya di depan majelis hakim.
“Pihak yang tidak hadir sebenarnya membuang kesempatan untuk mempertahankan hak-hak hukumnya,” tegas Toif.
Ia mengimbau setiap pasangan yang masih ingin mempertahankan rumah tangga agar tetap menghadiri persidangan sehingga proses mediasi maupun pemeriksaan perkara dapat berjalan secara utuh.
Hakim Tetap Wajib Memeriksa Bukti Meski Sidang Verstek
Toif juga meluruskan anggapan masyarakat yang mengira cerai gugat lebih mudah dikabulkan daripada cerai talak. Menurutnya, majelis hakim tetap menerapkan standar pembuktian yang sama terhadap seluruh perkara perceraian.
“Kami tidak pernah mempermudah satu pun perkara. Semua harus melewati prosedur hukum acara yang berlaku,” tegas Toif.
Meski tergugat tidak hadir dalam sidang verstek, majelis hakim tetap mewajibkan penggugat menghadirkan bukti yang sah serta saksi-saksi yang menguatkan alasan perceraian.(CIA)
Views: 10
















