Daftar Caleg Lewat PDIP, 1 Anggota Fraksi PKS Tidak Mundur dari Anggota DPRD Trenggalek ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pilih daftar caleg melalui PDI Perjuangan, 1 Anggota Fraksi PKS ternyata tidak mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Trenggalek. Yang bersangkutan diketahui hanya mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan PKS saja. Sehingga meski sudah mundur dari partai, tapi masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD.

Mengacu keterangan salah satu anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek, sesuai undang undang yang berlaku, jika seseorang menjadi anggota DPRD itu adalah representasi dari partai politik. Hal ini juga seiring dengan berbagai poisisi jabatan anggota DPRD dalam alat kelengkapan dewan (AKD), sepertihalnya jabatan untuk menduduki komisi, badan, hingga pansus juga atas rekomendasi dari Fraksi. Jika seorang anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik dan sudah direspon oleh Parpol. maka akan menimbulkan dilema. Karena Fraksi otomatis akan mencabut rekomendasi jabatan seseorang itu dari AKD.

Lebih lanjut salah satu anggota Fraksi PKS DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menyampaikan, terkait polemik ini, sesuai hasil koordinasi Sekretariat DPRD dengan pemerintah Provinsi jawa Timur, diketahui jika selama seorang anggota DPRD tidak mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD, dan belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW), maka yang bersangkutan masih bisa mendapatkan hak haknya sebagai anggota DPRD.

Sekedar diketahui bahwa, salah satu anggota Fraksi PKS yang mengundurkan diri keanggotaan PKS dan memilih daftar Caleg lewat PDI Perjuangan ini adalah Dasiran. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Trenggalek selama 2 periode dari dapil 3. Meski proses pengunduran diri ini sudah direspon DPD PKS Trenggalek, namun untuk pemberhentian dari tingkat DPP PKS masih menunggu proses. Sehingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan PAW dan masih bestatus sebegai anggota DPRD Trenggalek.

Views: 43