Hampir 300 Ribu Warga Trenggalek Nikmati BPJS Kesehatan Gratis, Ada Jalur Pengganti bagi Peserta Nonaktif

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek terus memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan BPJS Kesehatan gratis. Hingga Juli 2026, Dinsos mencatat sebanyak 292.218 warga masih menikmati layanan tersebut melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

Namun, pemerintah pusat tidak mengaktifkan kembali seluruh peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif. Untuk mencegah masyarakat kehilangan jaminan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) agar warga miskin tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengungkapkan bahwa data terbaru per Juni menunjukkan jumlah penerima bantuan iuran gratis telah mencapai lebih dari 292 ribu jiwa.

“Hingga bulan Juli 2026 ini, merujuk pada pemutakhiran data bulan Juni, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Trenggalek mencapai 292.218 peserta. Program ini sudah mengakomodasi kebutuhan warga mulai dari usia bayi hingga lansia,” ujar Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe.

Dinsos Baru Mengaktifkan Kembali Ribuan Peserta

Dinsos baru berhasil mengaktifkan kembali sekitar 2.747 peserta yang sebelumnya keluar dari kepesertaan PBIJK pusat.

Jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dibanding total warga yang kehilangan status kepesertaan aktif. Pemerintah pusat menerapkan kriteria yang cukup ketat sehingga sistem otomatis menolak pengajuan reaktivasi yang tidak memenuhi persyaratan.

“Dari sekitar 30 ribu peserta yang dinonaktifkan oleh pusat, tim kami memang tidak bisa mengaktifkan semuanya karena terbentur kriteria ketat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima,” jelas Soelung.

Dinsos Alihkan Warga ke Skema PBID

Dinsos meminta warga miskin yang gagal memperoleh reaktivasi PBIJK agar tidak berkecil hati. Pemerintah daerah masih membuka kesempatan melalui program PBID.

Kedua program tersebut memberikan manfaat yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada sumber pembiayaan. Pemerintah pusat membiayai PBIJK melalui APBN, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek membiayai PBID melalui APBD.

“Jika sistem pusat menolak reaktivasi PBIJK warga, kami masih bisa mengusulkan nama mereka untuk masuk ke program PBID yang anggarannya bersumber dari pemerintah daerah,” katanya.

Melalui skema tersebut, Pemkab Trenggalek memastikan warga miskin tetap memperoleh akses layanan kesehatan gratis.

Juli Terakhir Reaktivasi PBIJK

Dinsos menegaskan bahwa pemerintah pusat akan menutup layanan reaktivasi bagi peserta yang berstatus nonaktif sejak Februari 2026 pada akhir Juli ini.

“Begitu bulan ini lewat, sistem pusat otomatis mengunci dan warga tidak bisa lagi mengaktifkan PBIJK mereka,” tegas Soelung.

Meski demikian, warga yang terlambat masih dapat mengajukan kepesertaan melalui program PBID selama memenuhi kriteria keluarga tidak mampu.

Data PBID untuk Memutakhirkan Data Kemiskinan

Selain menjamin akses layanan kesehatan gratis, Dinsos juga memanfaatkan data pengajuan PBID untuk memperbarui basis data sosial masyarakat.

Tim Dinsos akan merekap seluruh usulan yang lolos verifikasi, kemudian menyerahkan hasilnya kepada pemerintah desa sebagai bahan Musyawarah Desa (Musdes). Langkah tersebut membantu desa memperbarui data apabila kondisi ekonomi warga di lapangan tidak sesuai dengan desil kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.

“Jika tim menemukan desil warga tersebut masih berada di atas ketentuan, kami akan menyerahkan data itu ke pihak desa untuk pemutakhirkan data kemiskinan daerah,” pungkas Soelung.(CIA)

Views: 6