TRENGGALEK, bioztv.id – Kembali bahas ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pansus 1 DPRD Trenggalek tekankan persyaratan bisa disederhanakan. Selain itu, Pansus juga meminta agar potensi dan jenis retribusi juga bisa ditambah. Sehingga peluang sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang baru bisa meningkat.
Dari hasil pencermatan pansus 1 DPRD Treggalek terhadap pemaparan pihak pemrakarsa, pansus 1 temukan sejumlah catatan. Diantaranya, terkait persyaratan yang dinilai terlalu jlimet dan memberatkan calon investor. Jika persyaratan terlalu jlimet, dikhawatirkan investor yang akan masuk justru lari dan tidak jadi menanamkan modal di Trenggalek. Pasalnya, mesi sesuai persyaratan yang ada di aplikasi tercantum 34 persyaratan, namun persyaratan tersebut tidak harus dipakai semua. Artinya, persyaratan bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing masing.
Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Mugianto menerangkan, selain penyederhanaan persyaratan, pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah bisa memetakan potensi retribusi baru. Sehingga kedepannya ada sumber pendapatan baru dari retribusi.
Sekedar diketahhi bahwa, Pembahasan ranperda PBG ini menyesuaikan dengan PP Nomor 15 tahun 2022 terkait penghapusan IMB. Artinya, ranperda PBG ini akan menggantikan IMB dalam hal legalitas pendirian bangunan. Tujuan dari ranperda PBG ini tak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Konsekwensinya, saat masyarakat atau investor akan mendirikan bangunan di Trenggalek, nanti harus memenuhi persyaratan yang disyaratkan pada ranperda PBG.