Curi HP Pemandu Lagu di Cafe Langganannya, 2 Warga Bendungan Trenggalek Terancam 7 Tahun

oleh
oleh
Curi HP Pemandu Lagu di Cafe Langganannya, 2 Warga Bendungan Trenggalek
Curi HP Pemandu Lagu di Cafe Langganannya, 2 Warga Bendungan Trenggalek

TRENGGALEK, bioztv.id – Curi HP milik pemandu lagu di Cafe langgananya, 2 pekerja bangunan asal Desa Surenlor, Kecamatan bendungan Kabupaten Trenggalek akhirnya mendekam di Mapolres Trenggalek. Kedua tersangka ini satu diantaranya berperan sebagai pelaku pencurian, dan satu tersangka lain berperan sebagai penadah HP curian.

Kasus pencurian HP milik pemandu lagu ini terjadi di Cafe Panjul yang ada di Kecamatan Pogalan, kabupaten Trenggalek. Kejadian ini berawal saat tersangka S, laki-laki, 34 tahun, warga Desa Surenlor Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek dan 6 rekannya karaoke di cafe tersebut bersama 2 pemdau lagu. Saat salah satu pemandu lagu pergi ke kamar mandi, kemudian tersangka langsung mengambil HP tersbeut dan menyimpannya didalam saku celana.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU.Agus Salim menyampaikan, beberapa hari setelah mencuri HP milik pemandu lagu, kemudian tersangka S menyerahkan HP tersebut ke penadah  BP, laki-laki, 28 tahun, warga Desa Surenlor Kecamatan Bendungan. Saat S ingin mengembalikan HP tersbeut ke pemiliknya, BP justru melarang dengan alasan dirinya juga pernah kehilangan HP di Panjul HP.

Setelah dilakukan pengejaran, pada 28 Maret 2022 kemarin, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka BP di kecamatan karangan, dan tersangka S ditangkap di rumahnya. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara

Views: 380