Pendapatan Trenggalek 69% Tapi Serapan Baru 53%, Proyek Besar Juga Masih Menunggu Lelang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek mencatat realisasi pendapatan daerah hingga 31 Agustus 2026 mencapai 69,24 persen. Pada periode yang sama, pemerintah daerah baru merealisasikan belanja sebesar 53,99 persen.

Selisih capaian tersebut membuat penyerapan anggaran menjadi perhatian Pemkab Trenggalek. Belanja modal menjadi salah satu penyebab utama karena sejumlah proyek fisik bernilai besar masih menjalani proses lelang dan penandatanganan kontrak.

Kepala BPKPD Trenggalek, Edi Santoso, memastikan kondisi fiskal daerah masih berada dalam kondisi aman.

“Realisasi pendapatan daerah sendiri sampai dengan 31 Agustus 2026 sudah menyentuh 69,24 persen,” terang Edi, Selasa (8/9/2026).

Edi menjelaskan, pemerintah daerah baru menyerap 53,99 persen dari total pagu belanja hingga akhir Agustus.

“Secara keseluruhan, posisi keuangan kita sebetulnya masih sangat terkendali,” tegasnya.

Pemerintah Pusat Tambahkan Transfer Rp20 Miliar

Realisasi pendapatan per akhir Agustus belum memasukkan seluruh penyesuaian dalam struktur APBD Perubahan (APBD-P) 2026.

BPKPD mencatat pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan dana transfer yang belum masuk dalam pembukuan per 31 Agustus.

Tambahan tersebut berasal dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat.

“Kami memasukkan tambahan alokasi DAU dan DBH kurang bayar ini ke dalam struktur APBD Perubahan 2026,” jelas Edi.

Nilai DBH kurang bayar mencapai sekitar Rp20 miliar. Dana tersebut kini tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Edi juga meluruskan anggapan bahwa dana tersebut merupakan utang daerah. Menurutnya, pemerintah pusat menyalurkan dana itu sebagai hak bagi hasil daerah.

“Bukan pinjaman. Kalau anggaran pinjaman daerah sudah kami hitung sejak APBD Induk,” lugasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persentase serapan belanja belum sepenuhnya menggambarkan aktivitas anggaran di lapangan. Perubahan struktur pendapatan dan sejumlah pekerjaan yang belum mencairkan anggaran ikut memengaruhi angka realisasi.

Pemkab Pacu Penerimaan dari Sektor Retribusi

BPKPD Trenggalek kini memperkuat pengawasan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi.

Edi mengatakan penerimaan pajak daerah masih bergerak stabil sesuai target tahunan. Namun, beberapa jenis retribusi membutuhkan perhatian lebih agar pemerintah daerah dapat mencapai target.

“Sektor yang menjadi perhatian intensif kita saat ini salah satunya adalah retribusi,” ungkapnya.

Edi menegaskan pajak dan retribusi menjadi sumber penting untuk memperkuat PAD Trenggalek.

“Sektor pajak berjalan lancar dan masih on track. Tetapi untuk retribusi, kita memang harus mendorong beberapa sektor agar capaian akhirnya mampu memenuhi target,” urainya.

Karena itu, BPKPD tidak hanya memantau nominal penerimaan yang masuk ke kas daerah. Mereka juga mendorong setiap dinas pengelola retribusi mengoptimalkan potensi penerimaan di lapangan.

Lelang Tahan Serapan Belanja Modal

Penyerapan anggaran paling rendah terlihat pada pos belanja modal.

BPKPD mencatat sejumlah dinas teknis yang mengelola anggaran besar masih menjalankan proses lelang pengadaan barang dan jasa. Selama lelang belum selesai dan pemerintah belum mencairkan uang muka pekerjaan, sistem belum mencatat anggaran tersebut sebagai realisasi belanja.

“Untuk belanja modal, kendala utama di dinas-dinas pengampu memang berpusat pada jadwal lelang,” beber Edi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah belum dapat memasukkan proyek yang masih menjalani proses lelang atau penandatanganan kontrak ke dalam angka serapan resmi.

“Sistem hanya menghitung anggaran yang sudah benar-benar terbayarkan. Proyek yang masih proses kontrak atau lelang tentu belum tercatat,” urainya.

Dengan mekanisme tersebut, capaian belanja 53,99 persen belum sepenuhnya mencerminkan aktivitas proyek yang berlangsung di lapangan.

BPKPD memperkirakan pencairan belanja modal akan meningkat tajam ketika pemerintah daerah memasuki akhir tahun anggaran.

“Kami memperkirakan pergerakan kurva penyerapan belanja ini akan melonjak signifikan pada triwulan keempat nanti,” katanya.

Proyek Fisik Berpotensi Pacu Serapan di Akhir Tahun

Edi menegaskan bahwa sistem keuangan pemerintah daerah menggunakan mekanisme pencatatan berdasarkan arus kas atau cash basis.

Artinya, meskipun kontraktor sudah mengerjakan proyek fisik di lapangan, sistem keuangan daerah belum mencatat pembayaran tersebut sebagai realisasi belanja sebelum pemerintah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Sebab tahapan lelang itu memakan waktu yang cukup panjang. Proses penandatanganan berkas kontrak dan kelengkapannya juga membutuhkan waktu,” pungkas Edi.(CIA)

Views: 4