Di Tengah Carut Marut Desil, Baru 48 Desa di Trenggalek Aktif Perbarui Data Kemiskinan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemutakhiran data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Trenggalek masih berjalan lambat. Hingga evaluasi Agustus 2026, Dinas Sosial PPPA Trenggalek mencatat baru 48 dari 157 desa dan kelurahan yang aktif memperbarui data kemiskinan warga.

Angka itu memang naik dari evaluasi awal yang hanya mencatat 40 desa. Namun, tambahan delapan desa tersebut sekaligus menunjukkan masih rendahnya partisipasi pemerintah desa dalam mengawal akurasi data warga miskin.

Dinsos PPPA Trenggalek menemukan satu persoalan utama di balik rendahnya partisipasi tersebut. Banyak pemerintah desa masih khawatir melakukan kesalahan hukum maupun prosedur saat memperbarui status data warga.

Ratusan Desa Masih Pasif, Dinsos Buka Suara

Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menggunakan data desil sebagai salah satu acuan untuk menyalurkan berbagai program jaminan sosial.

Namun, ketika data tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi warga di lapangan, pemerintah desa memiliki ruang untuk mengajukan perbaikan.

“Pemerintah pusat memang menurunkan data desil itu, tetapi ketika perangkat desa menemukan ketidaksesuaian di lapangan, mereka memiliki ruang untuk memutakhirkannya,” terang Habib.

Perangkat desa dapat memanfaatkan sejumlah saluran resmi. Di antaranya fitur Cek Bansos mandiri, aplikasi SIKS-NG tingkat desa, serta layanan pengaduan langsung ke Dinas Sosial.

Dinsos PPPA juga sudah memberikan pembekalan awal untuk mendorong pemerintah desa memperbarui data.

Namun, evaluasi gelombang pertama baru mencatat 40 desa yang bergerak. Jumlah itu kemudian naik menjadi 48 desa pada evaluasi Agustus 2026.

Artinya, lebih dari 100 desa dan kelurahan di Trenggalek masih belum aktif memperbarui data kesejahteraan warganya.

Desa Takut Salah Ambil Kebijakan

Dinsos PPPA Trenggalek kemudian menelusuri penyebab rendahnya partisipasi tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata karena pemerintah desa enggan bekerja.

Banyak kepala desa dan perangkat desa justru mengaku bingung menentukan indikator kemiskinan secara tepat. Mereka juga khawatir keputusan yang mereka ambil memicu konflik sosial atau kesalahan dalam proses administrasi.

“Saat kami bertanya mengapa desa-desa lain tidak kunjung aktif, mereka mengaku takut salah ketika mengambil keputusan pemutakhiran. Dari sinilah kami sadar mereka membutuhkan pembekalan teknis yang jauh lebih mendalam,” beber Habib.

Dinsos PPPA kemudian menyiapkan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa.

Dinsos juga menggandeng Badan Pusat Statistik atau BPS Trenggalek untuk menjelaskan indikator dan variabel yang menjadi dasar pengukuran kemiskinan.

“Kami memanggil BPS untuk membekali perangkat desa secara mendalam mengenai variabel dan ukuran standar kemiskinan yang baku,” tambah Habib.

Pembekalan tersebut diharapkan membuat pemerintah desa memiliki dasar yang lebih kuat ketika mengusulkan perubahan data kesejahteraan warga.

Musdes Kemiskinan Bakal Digelar Serentak

Setelah pembekalan bersama BPS, Dinsos PPPA Trenggalek menyiapkan Musyawarah Desa atau Musdes Kemiskinan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten.

Forum ini akan mempertemukan tokoh masyarakat, BPD, dan perangkat desa untuk membahas kembali data warga yang masuk dalam pemeringkatan desil melalui sistem SIKS-NG.

“Adanya Musdes kemiskinan serentak ini memaksa seluruh desa untuk menggelar forum verifikasi dan validasi secara transparan,” tegasnya.

Melalui forum tersebut, pemerintah desa tidak hanya menerima data dari pemerintah pusat. Desa juga dapat memeriksa kembali kondisi warga dan mengusulkan perbaikan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Perubahan Desil Tidak Bisa Langsung

Habib mengingatkan pemerintah desa bahwa perangkat desa dapat memasukkan usulan pemutakhiran melalui aplikasi SIKS-NG kapan saja.

Namun, penginputan data tidak otomatis mengubah status desil warga.

Usulan dari SIKS-NG desa harus melewati proses verifikasi di Dinas Sosial. Setelah itu, usulan membutuhkan tanda tangan bupati sebelum pemerintah mengirimkannya ke Kementerian Sosial dan BPS Pusat untuk proses pemeringkatan ulang.

Proses berjenjang tersebut membutuhkan waktu.

“Perangkat desa bisa menginput data kapan saja, namun proses verifikasi berjenjang ini memakan waktu minimal tiga bulan sebelum hasil revisi desil resmi turun dari pusat,” urai Habib.(CIA)

Views: 6