TRENGGALEK, bioztv.id – Penyelenggaran kesehatan jiwa di Trenggalek, DPRD inisiasi dan tuntaskan payung hukum yang mengaturnya. Dalam hal ini, Pemerintah daerah akan memiliki kewajiban memenuhi hak hak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), termasuk perlindungan hukum saat menjadi korban pemasungan maupun kriminalitas.
Menurut keterangan keterangan ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, sesuai ranperda tentang penyelenggaraan eksehatan jiwa yang sudah selesai dibahas, ada banyak sekali hak hak Orang dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Beberapa diantaranya hak mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa difasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan sesuai standar pelayanan. Hak mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat sesuai dengan kebutuhannya. Hak mendapatkan perlindungan hukum dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, Dalam perda penyelenggaraan kesehatan jiwa tidak mengatur terkait materi bagi ODGJ, Tapi pada ranperda tersebut mengatur secara detail hak hak apa saja yang harus dipenuhi Pemerintah daerah terhadap ODGJ maupun ODMK. Mugianto juga menjelaskan, penyelenggaraan kesehatan jiwa sama pentingnya dengan penyelenggaraan pemenuhan kesehatan fisik bagi masyarakat. Sehingga upaya pencegahan terhadap masalah kesehatan jiwa, dan intervensi dini gangguan jiwa juga harus menjadi prioritas penanganan. Dengan demikian permasalahan kesehatan jiwa di Kabupaten Trenggalek bisa terangani dengan baik.
Views: 0

















