Arsip Menumpuk di Ruang Kerja, Inspektorat Trenggalek Minta Gedung Penyimpanan pada APBD 2027

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 mengungkap persoalan penting yang selama ini jarang menjadi perhatian publik. Inspektorat Kabupaten Trenggalek mengaku belum memiliki gedung arsip khusus. Akibatnya, pegawai masih menyimpan tumpukan dokumen pemeriksaan dan berkas pengawasan pemerintah daerah di ruang kerja mereka.

Kondisi tersebut mendorong Inspektorat mengusulkan tambahan anggaran untuk membangun gedung atau ruang penyimpanan arsip dalam pembahasan APBD 2027.

Inspektur Trenggalek, Wijiono, menjelaskan alokasi anggaran instansinya pada tahun depan tidak jauh berbeda dengan tahun ini. Namun, ia menilai kebutuhan ruang arsip kini menjadi prioritas yang mendesak.

“Kami mengusulkan penambahan anggaran untuk alokasi gedung atau ruang arsip. Sebab, volume dokumen di Inspektorat terus menggunung dari tahun ke tahun,” tegas Wijiono.

Wijiono menjelaskan seluruh arsip Inspektorat berisi dokumen penting hasil audit dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, Inspektorat membutuhkan ruang penyimpanan yang aman, representatif, dan memiliki kapasitas memadai.

Saat ini, pegawai masih menempatkan berkas-berkas tersebut di ruang kerja pejabat fungsional. Kondisi itu dinilai tidak ideal untuk menjaga keamanan dokumen maupun mendukung tata kelola arsip dalam jangka panjang.

“Kami sangat berharap ada penambahan ruang baru. Dokumen-dokumen pengawasan ini sudah sangat mendesak untuk kita amankan keberadaannya,” terangnya.

Realisasi Gedung Arsip Sesuaikan Kemampuan APBD

Usulan Inspektorat langsung mendapat perhatian Komisi I DPRD Trenggalek. Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, menilai pembangunan ruang arsip khusus sangat penting karena Inspektorat menyimpan seluruh dokumen hasil audit Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, penataan arsip yang baik tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong tim anggaran untuk mempertimbangkan usulan ruang arsip khusus di Inspektorat, sebab ini menyangkut rekam jejak dokumen pemerintah daerah,” cetus Guswanto.

Meski demikian, Guswanto mengingatkan pemerintah daerah tetap harus menyesuaikan usulan tersebut dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.

Ia menyarankan Inspektorat memanfaatkan ruang yang sudah tersedia apabila APBD belum mampu membiayai pembangunan gedung arsip baru. Menurutnya, penataan ruang secara optimal dapat menjadi solusi sementara untuk menyelamatkan dokumen-dokumen penting.

“Apabila masih ada sudut ruang yang bisa kita manfaatkan, Inspektorat bisa menatanya terlebih dahulu lewat perencanaan yang matang demi menyelamatkan arsip daerah,” pesannya.(CIA)

Views: 0