TRENGGALEK, bioztv.id – Tindak lanjuti fasilitasi gubernur terkait ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pansus 1 DPRD Trenggalek bersama pemerintah daerah akhirnya rubah sejumlah pasal pada ranperda. Perubahan ini dilakukan karena beberapa pasal harus disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Ciptakerja.
Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah menjalani pembahasan sejak beberapa waktu lalu. Dalam prosesnya, penyusunan ranperda ini dilakukan saat UU Ciptakerja belum diundangkan, sehingga saat UU Ciptakerja diundangkan ada beebrapa pasal yang tida sesuai, sehingga harus dilakukan penyesuaian. Karena, hal ini merupakan salah satu keniscayaan yang wajib dilakukan pemerintah daerah maupun DPRD Trenggalek.
Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, Saat ini proses ppenyesuaian atau perubahan pasal pasal tersebut sudah selesai dan sudah sesuai dengan UU CIptakerja. Selanjutnya ranperda ini tinggal menunggu diundangkan saja. Nantinya maksimal 6 bulan pasca diundangkan harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati atau perbup.
Sukarudin juga menambahkan, setelah ditindaklanjuti dengan perbup, nanti Perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini baru bisa diterapkan. Sehingga seluruh masyarakat Trenggalek harus patuh dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam perda tersebut.
Views: 0
















