Persyaratan Sudah Matang, DPRD Trenggalek Sebut Penggabungan 2 BPR Mendekati Final

oleh
oleh
Tindak lanjuti rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait rencana penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan BPS Jwalita, DPRD Trenggalek sebut persyaratan sudah matang. Sehingga penggabungan dua BPR milik pemerintah daerah ini bisa segera di Paripurnakan.
Tindak lanjuti rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait rencana penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan BPS Jwalita, DPRD Trenggalek sebut persyaratan sudah matang. Sehingga penggabungan dua BPR milik pemerintah daerah ini bisa segera di Paripurnakan.

TRENGGALEK, bioztv.id – Tindak lanjuti rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait rencana penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan BPS Jwalita, DPRD Trenggalek sebut persyaratan sudah matang. Sehingga penggabungan dua BPR milik pemerintah daerah ini bisa segera di Paripurnakan.

Menurut keterangan wakil ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Guswanto menyampaikan, dari hasil pencermatan pansus terhadap ranperda rencana penggabungan BPR BPS dan BPR Jwalita selama beberapa bulan terakhir, Pansus 2 menyetujui rancangan payung hukum penggabungan kedua BPR tersebut. Selain itu, Pansus juga sudah menumpulkan banyak referensi dari berbagai sumber. Hasilnya, persyaratan yang ada saat ini dinilai sudah cukup dan sepakat  untuk segera ditetapkan. Terlebih, sesuai batas waktu yang ditentukan otoritas jasa keuangan (OJK), penggabungan dua BPR ini harus segera ada keputusan. Jika tidak dampaknya pemerintah daerah akan kehilangan BPR yang akan digabungkan itu.

Sementara itu wakil ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono juga menerangkan, kata sepakat terkaut rencana penetapan ranperda itu belum bersifat paripurna. Sebab, masih harus menunggu draft keputusan. Pasalnya, jika belum dipastikan drafnya, dikhawatirkan, barangkali dalam raperda tersebut itu ada kata-kata yang kurang tepat.

Wakil ketua DPRD Trenggalek juga menambahkan, menurut pansus yang membidangi, ketika ada persoalan yang muncul setelah raperda diputuskan. Temuan-temuan baru itu bukan lagi ranah raperda, karena perda sebagai payung hukum saja. Diluar itu, nantinya perda akan dikoreksi di tingkat Menkumham.

Views: 3