TRENGGALEK, bioztv.id – Marger BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dan BPR Jwalita Trenggalek berjalan alot, polemik nilai aset diduga terjadi sejak awal akuisisi. Pasalnya, BPR BPS merupakan hasil akuisisi pemerintah daerah dari BPR milik swasta. Sementara itu setelah terjadi akuisisi, pencatatan asetnya diduga hanya melanjutkan pencatatan lama.
Mengacu keterangan Kabid Akuntansi Bakeuda Kabupaten Trenggalek, Toni Widiantoro, menyampaikan, pihaknya kurang tau persis proses akuisisi BPR BPS, karena proses itu sudah lama. Sementara itu terkait nilai aset yang dipertanyakan Pansus 2 DPRD Trenggalek, diduga terjadi akibat pencatatan pembukuannya hanya melanjutkan pencatatan dari lembaga sebelumnya, tanpa melakukan kesesuaian dengan data terbaru setelah akuisisi.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Sebelum diakuisisi pemerintah daerah menjadi BPR BPS, nama lembaga milik swasta itu adalah BPR Primer Mandiri. Sementara itu terkait kepastian nilai aset, pihaknya masihmenunggu hasil audit dari tim independent. Sebelumnya diketahui bahwa, Penggabungan BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dan BPR Jwalita Trenggalek masih terganjal laporan keuangan. Pasalnya, laporan keuangan yang disampaikan BPR BPS ke pansus 2 DPRD Trenggalek, tidak ada lampiran hasil audit dari tim independent. Akibatnya, Pansus 2 kurang yakin dengan leporan tersebut
Views: 0
















