Dewan, “Belasan Pemindang Di Watulimo Trenggalek Siap Membuat IPAL Dengan Biaya Sendiri”

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Audiensi tindak lanjut penanganan limbah pemindangan di Kecamatan Watulimo, DPRD Trenggalek pastikan belasan pelaku usaha pemindangan yang tidak mau direlokasi, siap membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tempat usahanya. Sementara itu puluhan lainnya siap untuk di relokasi.

Mengacu hasil hearing aliansi masyarakat dengan OPD terkait di Hall DPRD Trenggalek, terkait tindak lanjut penanganan limbah pemindangan diketahui bahwa Dinas Perikanan akan menyiapkan tempat relokasi semi permanen di Sentra Pemindangan Bengkorok, dengan ukuran 8×10 Meter  per satu tempat pemindangan. Dilokasi ini pelaku usaha nantinya juga  harus melengkapi instalasi air dan listrik. Sementara itu Dinas PKPLH juga akan melakukan pendampingan pembangunan IPAL di sentra sekitar pemukiman.

Menanggapi hasil hearing ini, salah satu anggota DPRD Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, dari 34 pelaku usaha pemindangan yang ada I kawasan permukiman, 21 pelaku usaha mengaku siap untuk di relokasi, sedangkan 13 pelaku pemindangan lainnya memilih membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara mandiri dengan biaya sendiri di tempat usahanya.

Sukarudin juga menambahkan, sesuai kesepakatan bersama, proses relokasi ini akan diberi waktu selama 3 minggu, sedangkan untuk proses pembuatan IPAL secara mandiri diberikan waktu selama 1,5 bulan. Tim pengawas teknis juga akan diterjunkan dalam proses pembangunan IPAL ini. Sehingga IPAL yang dibangun bisa memenuhi standar baku mutu yang ada.

Views: 1