DPRD Trenggalek, “Hanya Ada Dua Pilihan Agar Pelaku Usaha Pemindangan Tidak Ditutup Paksa”

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tanggapi tindak lanjut penanganan pencemaran limbah pemindangan di Kecamatan Watulimo. DPRD Trenggalek tegaskan hanya ada dua pilihan bagi pelaku usaha pemindangan agar tidak mencemari lingkungan dan kegiatan usahanya tidak ditutup paksa. Yaitu relokasi, atau membuat IPAL secara mandiri.

Menurut keterangan Pimpinan Hearing DPRD Trenggalek bersama masyarakat dan OPD, SUKARUDIN menyampaikan, Setelah dilakukan audiensi antara aliansi mayarakat dan OPD terkait.  Diketahui bahwa da dua solusi terkait permasalahn limbah tersbeut. Solusi pertama yaitu pelaku usaha harus mau di relokasi ke sentra pemindangan yang ada di Bengkorok. Sedangkan solusi kedua adalah, pelaku usaha pemindangan harus mau membuat Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara mandiri ditempat usahanya.

Sementara itu Ketua aliansi rakyat peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin menyampaikan, mengacu solusi yang ditawarkan oleh OPD terkait, pihaknya juga menyepakati jika proses relokasi akan diberikan waktu selama 3 minggu kedepan. Sedangkan untuk pembuatan IPAL secara mandiri diberikan waktu selama 1,5 bulan. Namun jika tidak sesuai kesepakatan, pihaknya mengaku akan menggelar hearing kembali.

Perlu diketahui bahwa, saat ini ada 34 tempat pemindangan yang berlokasi di kawasan pemukiman. Rinciannya, 13 unit di Desa Margomulyo, 13 unit di Desa Tasikmadu, 7 unit di Desa Prigi, 1 unit di Desa Watulimo. Sedangkan terkait tindak lanjutnya, 21 pelaku usaha pemindangan mengaku siap untuk di relokasi, sedangkan 13 pelaku pemindangan lainnya memilih membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara mandiri di tempat usahanya.

Views: 0