DPRD Treggalek Bakal Rombak Tata Tertibnya, Tahu Kenapa ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek bakal rombak tata tertib (Tatib) miliknya, pasalnya sebagian tatib yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi maupun payung hukum yang ada, sehingga tatib tersebut harus dirubah sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru yang berlaku saat ini.

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018  tentang Pedoman Penyusunan  Tata Tertib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota, membuat DPRD Kabupaten Trenggalek harus segera merombak Peraturan Tata Tertib yang lama menjadi tatib baru yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.  Rencana usulan perombakan tatib tersebut saat ini sedang dibahas secara  intern oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin menerangkan, mengingat tata tertib DPRD ini merupakan salah satu landasan wakil rakyat dalam mengemban amanat rakyat, pihaknya akan terus kebut pembahasan rencana perombakan tatib ini, agar bisa segera di aplikasikan oleh wakil rakyat dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

Perlu diketahui bahwa, dalam perombakan tata tertib DPRD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018  ini, tidak seluruh bunyi pada tatib lama berubah, namun hanya ada sebagian tatib lama yang di rubah untuk di sesuaikan.

Views: 0