TRENGGALEK, bioztv.id – Asik gelar judi klotok di warung kopi menggunakan aplikasi smart phone, Bandar judi yang berprofesi sebagagai Nelayan di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya di grebek Polisi, dan dijebloskan kedalam jeruji besi.
Modus judi klotok menggunakan smart phone ini terungkap pasca pelaku Hermansyah kepergok sedang membuka tombokan judi klotok di salah satu warung kopi yang ada di Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo pada awal mei kemarin. Saat melakukan penjudian pelaku tidak lagi menggunakan dadu pada umumnya, namun pelku justru memanfaatkan aplikasi dadu yang ada di smart phone nya.
Menanggapi aksi perjudian dengan memanfaatkan aplikasi Smart pHone ini, Wakapolres Trenggalek, Kompol.Agung Setyono menjelaskan, dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 476.000 Rupiah, 1 buah smart phone, dan papan triplek bertuliskan angka 1 sampai 6.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dan Bandar judi kotok tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP Dengan ancaman Hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Views: 1
















