TRENGGALEK, bioztv.id – Terima usulan dua ranperda baru dari eksekutif, DPRD Kabupaten Trenggalek bakal kebut bahas rencangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda terkait retribusi ijin lingkungan atau HO.
Mengingat pentingnya peraturan daerah yang mengatur terkait fungsi tugas dan wewenang BPD dalam mengawal pembangunan di desa, serta perlunya peraturan yang mengatur terkait pencabutan retribusi HO, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya mengusulkan Ranpera terkait 2 hal tersebut untuk segera ditindak lanjuti. Terlebih saat ini Ijin HO sudah dihapus, sehingga harus ada payung hukum yang mengatur terkait pencabutan retribusinya.
Menanggapi usulan 2 Ranperda dari eksekutif ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto menjelaskan, Setelah mendapat usulan Ranpera terkait BPD dan Retribusi HO yang telah disampaikan langsung pada Rapat Paripurna, pihaknya langsung membentuk Pansus dan akan segera membahas 2 Rabperda tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa, ada 3 agenda dalam Rapat paripurna terbuka yang digelar oleh DPRD Kabupaten Trenggalek pada 29 Maret pagi hari, Ketiga agenda tersebut adalah penyampaian LKPJ Bupati tahun 2017, Pengesahan AKD DPRD Kabupaten Trenggalek dan yang ketiga yaitu terkait usulan 2 Ranpera baru terkait BPD dan pencabutan retribusi HO.
Views: 0
















