TRENGGALEK, bioztv.id – Inspektorat Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam agenda pengawasan tahun 2027. Pada saat yang sama, lembaga pengawas internal pemerintah daerah ini juga memperkuat langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Pembahasan program kerja Inspektorat melahirkan strategi tersebut sebagai respons atas tingginya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Ketika ada aduan masyarakat yang masuk ke meja Inspektorat, tim kami langsung menempatkannya sebagai prioritas penanganan,” tegas Inspektur Trenggalek, Wijiono, Kamis (23/7/2026).
Wijiono menekankan bahwa Inspektorat tidak hanya bertugas menyelesaikan persoalan setelah pelanggaran terjadi.
Sebaliknya, Inspektorat terus memperkuat sistem pengawasan internal agar mampu mendeteksi dan menutup potensi penyimpangan sejak dini.
“Ke depan, kami tetap memprioritaskan konsep preventif atau pencegahan lewat pengawasan internal yang lebih ketat,” terangnya.
Inspektorat Buka Pintu Pengaduan
Selain rutin membina seluruh perangkat daerah, Inspektorat membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
Tim auditor akan memverifikasi dan menelaah setiap laporan sebelum mengambil langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengaduan masyarakat, baik yang mengarah pada potensi korupsi maupun penyalahgunaan wewenang pasti kami usut dan tindak lanjuti,” janji Wijiono.
Ia juga mengapresiasi meningkatnya keberanian masyarakat dalam menyampaikan laporan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
Inspektorat Pilah Aduan Sesuai Kewenangan
Meski membuka pintu pengaduan, Wijiono mengakui tidak semua laporan yang masuk menjadi kewenangan Inspektorat. Karena itu, tim verifikasi akan memilah setiap laporan secara cermat sebelum menentukan instansi yang berwenang menanganinya.
“Ada juga aduan yang masuk ternyata sama sekali tidak berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Laporan model begini akan kami alihkan ke instansi yang memang berwenang menyelesaikannya,” bebernya.
Melalui proses penyaringan tersebut, Inspektorat dapat memusatkan perhatian pada penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang ASN dan potensi korupsi, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Trenggalek.(CIA)
Views: 3
















