Tak Kunjung Dapatkan E-KTP, Pemegang SURKET Di Trenggalek Malas Perpanjang Masa Berlaku

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP di kabupaten Trenggalek, Yang hingga saat ini belum mendapatkan E-KTP dan hanya mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP atau SURKET, Terlihat banyak yang enggan untuk memperpanjang masa berlakunya, Pasalnya hingga sat ini hanya ada sekitar 30%  saja warga yang memperpanjang surket tersebut.

Hingga awal bulan Oktober tahun 2017 ini pemegang Surket atau surat keterangan Pengganti E-KTP di Kabupaten Trenggalek, tercatat ada 78.199 warga, sementara itu warga yang sudah mengurus perpanjangan SURKET hanya ada 23.810 warga saja, atau hanya sekitar 30% dari total pemegang Surket.

Menanggapi masih banyaknya warga yang belum bisa mendapatkan E-KTP dan hanya bisa mendapatkan Surket ini, Kepala DInas Kependudukan Dan Pencatatan SIpil Kabupaten Trenggalek, Ekanto Malipurbowo menerangkan,  Kendala utama dari pemenuhan E-KTP bagi warga adalah minimnya ketersediaan material E-KTP, Sementara itu hingga saat ini pihaknya juga sudah mengajukan permohonan dan koordinasi dengan Kementerian, agar kebutuhan material E-KTP segera terpenuhi.

Dengan dilakukannya koordisasi yang intens antara pihak dispenduk capil kabupaten Trenggalek dan pihak kementerian, diharapkan pemenuhan material E-KTP di kabupaten trenggalek bisa segera terpenuhi, sehingga pemegang surket bisa segera menukarkan suret keterangannya dengan KTP elektronik yang asli atau E-KTP.