Modus Pinjam, Warga Blitar Gelapkan Mobil Di Karangsoko Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus pinjam mobil untuk keperluan keluarga, Penghuni Rumah kos di desa karangsuko yang merupakan Warga asal kabupaten Blitar Jawa Timur, gelapkan mobil milik warga setempat yang sudah dikenal sebelumnya. Akibatnya satu unit mobil milik korban, sempat hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Kejadian pengelapan mobil ini terungkap pelaku Andreas Mustika Putra, warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, Meminjam Mobil milik korban sudjiono Warga Desa Karangsuko, yang merupakan tetangga kosnya. Saat hendak meminjam mobil tersebut Pelaku megaku hanya akan meminjam mobil selama sehari semalam, namun hingga 15 hari tak kunjung dikembalikan dan tidak ada kabar dari pelaku.

Wakapolres Trenggalek. Kompol Andi Febrianto Ali Menerangkan, Setelah mobil tak kunjung dikembalikan dan tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, sementara itu mobil yag digelapkan pelaku ini tidak dijual dan hanya digunakan untuk kegiatannya sendiri dirumah.

Saat ini Pelaku beserta barang bukti mobil Taruna Dengan Nopol AE 1062 SL sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 372 / 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.