TRENGGALEK, bioztv.id – Hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, Gelontoran Material E-KTP dari Kementerian ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Treggalek, terbukti belum mampu penuhi seluruh pengajuan E-KTP bagi warga, Sehingga warga hanya bisa mendapatkan Surat keterangan saja atau Suket.
Sedikitnya sudah ada 20.000 material E-KTP yang digelontorkan ke Dispenduk Capil kabupaten Trenggalek, selama dua kali sejak bulan mei kemarin, Meski demikian material tersebut tidak diperuntukkan bagi seluruh pemohon E-KTP, dan hanya di prioritaskan bagi pemohon yang belum pernah memiliki E-KTP Saja, atau yang sudah masuk daftar Print Ready Record (PRR).
Kepala DInas Kependudukan Dan Pencatatan SIpil Kabupaten Trenggalek, Ekanto Malipurbowo menerangkan, Gelontoran material E-KTP yang masuk ke Dispenduk Capil Kabupaten Trenggalek, Hingga saat ini masih ada sekitar 11 ribuan keping yang belum di cetak, dari keseluruhan material tersebut akan di peruntukkan bagi pemohon yang sudah masuk data PRR.
Untuk memastikan tidak adanya perubahan data dari pemohon yang masuk Print ready Record atau PRR tersebut, Dispenduk Capil kabupaten Trenggalek juga melakukan koordinasi terhadap pemerintah desa, dengan mengirimkan data pemohon untuk dipastikan kebenaran datanya, setelah data tersebut dipastikan benar, selanjutnya E-KTP pemohon akan segera dicetak.