Puluhan Kabel Optik Semrawut Membentang di Tiap Titik, Pemkab Trenggalek Telusuri Legalitasnya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai mengurai semrawutnya jaringan kabel optik di kawasan perkotaan. Dari tiga titik yang masuk pemetaan awal, petugas menemukan lebih dari 20 helai kabel di setiap lokasi.

Namun, temuan itu belum menggambarkan kondisi jaringan secara keseluruhan. Pemkab masih menyisir kabel yang aktif, menelusuri pemilik resminya, serta mencocokkan status izin setiap jaringan.

Pemkab menjadikan pemetaan lapangan ini sebagai pijakan awal untuk menentukan pola penataan jaringan utilitas kota yang paling efektif.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Mahendra, mengatakan timnya terus menggenjot pendataan di lapangan.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian awal dari rencana besar Pemkab Trenggalek untuk menata ulang jaringan kabel optik,” terang Mahendra.

Petugas Petakan Tiga Titik Kawasan Perkotaan

Pada tahap awal, Pemkab menyasar tiga kawasan strategis di Kecamatan Trenggalek.

Lokasi tersebut meliputi area sekitar Alun-Alun Trenggalek, koridor Jalan Panglima Sudirman mulai Tugu Garuda hingga kantor PTSP, serta kawasan sisi barat Pasar Pon.

Hasil pemetaan sementara menunjukkan kepadatan kabel yang cukup tinggi. Petugas menemukan lebih dari 20 helai kabel di setiap titik pemeriksaan.

Jalan Panglima Sudirman menjadi kawasan dengan kepadatan paling mencolok. Sisi timur dan barat jalan sama-sama menanggung lebih dari 20 kabel optik.

“Ketiga lokasi ini menampung di atas 20 kabel. Bahkan di Jalan Panglima Sudirman, baik sisi timur maupun sisi barat, jumlahnya sama-sama melebihi 20 kabel,” ungkap Mahendra.

Meski menemukan kepadatan kabel yang tinggi, Pemkab tidak langsung menyimpulkan seluruh jaringan tersebut bermasalah atau melanggar aturan.

Bukan Sekadar Estetika, Petugas Telusuri Fungsi Kabel

Pemkab tidak hanya menyoroti tampilan kabel yang mengganggu wajah kota. Petugas juga menelusuri status operasional setiap ruas jaringan.

Mereka ingin memastikan kabel mana yang masih aktif mengalirkan data dan kabel mana yang sudah menjadi sampah utilitas.

“Fokus pendataan kami sebenarnya sangat kompleks. Pertama, kami mendata berapa jumlah pasti kabel yang terpasang, lalu melacak mana yang masih aktif beroperasi,” ujar Mahendra.

Pendataan ini penting karena Pemkab menduga sejumlah kabel sudah tidak berfungsi, tetapi pemiliknya belum mencabut jaringan tersebut.

“Kami mengantisipasi kemungkinan banyaknya kabel yang sebenarnya sudah mati atau tidak terpakai, tetapi pemiliknya enggan melepas atau mencopotnya dari tiang,” jelasnya.

Karena itu, Pemkab tidak hanya ingin memperbaiki tampilan ruang udara kota. Pemerintah juga ingin menyingkirkan material utilitas yang sudah kehilangan fungsi.

Petugas Masih Kesulitan Menelusuri Pemilik Kabel

Petugas menghadapi tantangan ketika menelusuri identitas pemilik setiap kabel.

Tim sudah mengenali sejumlah Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet. Namun, mereka masih menemukan banyak kabel yang belum memiliki identitas pemilik yang jelas.

“Beberapa kabel sudah kami ketahui pemilik atau ISP-nya, tetapi tidak sedikit pula yang belum terdeteksi,” kata Mahendra.

Mahendra menegaskan bahwa kabel yang belum teridentifikasi tidak otomatis berstatus liar atau ilegal.

“Kabel yang belum terdeteksi ini bukan berarti otomatis ilegal. Kami hanya belum berhasil mencocokkan identitas pemiliknya di lapangan,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemkab akan mencocokkan temuan lapangan dengan arsip dokumen perizinan yang tersimpan dalam basis data pemerintah daerah.

“Kami perlu melakukan cross-check antara hasil inventarisasi lapangan dengan dokumen perizinan yang ada di kantor,” imbaunya.

Dengan langkah tersebut, Pemkab memilih tidak memvonis legalitas jaringan sebelum petugas menyelesaikan proses verifikasi data.

Satu ISP Bisa Membentangkan Banyak Kabel

Jumlah kabel di lapangan juga tidak bisa langsung digunakan untuk menghitung jumlah perusahaan penyedia internet yang beroperasi.

Mahendra menjelaskan bahwa satu perusahaan ISP dapat membentangkan lebih dari satu jalur kabel pada deretan tiang yang sama.

“Sangat mungkin satu perusahaan ISP memiliki dua atau bahkan tiga jalur kabel sekaligus di lokasi yang sama,” jelas Mahendra.

Kondisi tersebut membuat Pemkab harus menggabungkan temuan fisik dengan identitas penyedia jasa, status fungsi jaringan, dan dokumen perizinan.

Pemkab Siapkan Tiga Opsi Penataan Jaringan

Setelah mengumpulkan data inventarisasi, Pemkab Trenggalek menyiapkan tiga alternatif untuk menata jaringan kabel.

Opsi pertama menggunakan sistem tiang bersama. Melalui skema ini, beberapa penyedia layanan dapat berbagi infrastruktur tiang yang sama. Pemkab pun dapat mengurangi jumlah tiang yang memenuhi tepi jalan.

“Nantinya opsi pertama mengarah pada penggunaan tiang bersama,” lanjut Mahendra.

Opsi kedua memanfaatkan dinding atau struktur bangunan di sepanjang tepi jalan sebagai jalur kabel.

Pada ruas Tugu Garuda menuju selatan Jalan Panglima Sudirman, misalnya, Pemkab dapat menata kabel agar menempel lebih rapi pada bangunan milik warga maupun badan usaha di sepanjang jalur tersebut.

Sementara opsi ketiga menjadi skema yang paling ideal, yakni memindahkan seluruh jaringan kabel ke bawah tanah melalui sistem saluran terpadu atau ducting.

“Opsi ketiga adalah menanam seluruh kabel di bawah tanah,” terangnya.

Pemkab masih mengkaji ketiga opsi tersebut. Pemerintah belum menetapkan skema akhir yang akan mereka gunakan.

Pemkab Belum Potong atau Pindahkan Kabel

Mahendra menegaskan bahwa petugas masih berada pada tahap pengumpulan data awal.

Pemkab belum memindahkan apalagi memotong kabel yang mereka temukan. Pemerintah membutuhkan basis data yang lengkap sebelum mengambil langkah penertiban.

“Tugas kami saat ini fokus pada pendataan awal ini saja,” ujarnya.

Pemkab selanjutnya akan mengevaluasi seluruh hasil pemetaan untuk menentukan formula penataan yang paling efisien.

“Langkah selanjutnya bergantung pada hasil evaluasi data ini,” lanjut Mahendra.

Penataan kabel optik menjadi bagian dari upaya Pemkab Trenggalek memperbaiki wajah kawasan perkotaan sekaligus mendorong terwujudnya konsep kota yang atraktif dan tertata.

“Langkah penataan ini menjadi salah satu pilar untuk mendukung terwujudnya konsep kota atraktif di Trenggalek,” pungkasnya.(CIA)

Views: 9