TRENGGALEK, bioz.tv – Gelar Rapat paripurna bersama Forkopimda, di Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek pada Kamis 24 agustus 2017, DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya setujui Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Setelah melalui beberapa tahapan dan pembahasan yang panjang oleh panitia khusus atau pansus, bersama tim Eksistensi, badan anggaran maupun Eksekutif lainnya, serta evaluasi dan saran dari Gubernur Jawa timur. Peraturan daerah atau Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, akhirnya resmi di setujui dan disahkan.
Juru Bicara Pansus, Arifin menerangkan, Bahwa Perda yang dsetujui DPRD Kabupaten Trenggalek ini memuat beberapa hal, diantaranya terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, yang meliputi penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan beberapa hak keuangan lainnya. Seperti halnya terkait uang representasi tunjangan keluarga, uang paket tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengakapan lainnya, tunjangan komunikasi intensif, maupun uang tunjangan reses, juga Tambahan tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD, serta tunjangan Kendaraan DPRD.
Sementara itu Pimpinan Sidang, Guswanto juga menyampaikan, setelah Ranperda ini disetujui menjadi peraturan daerah, pihaknya berharap agar Bupati Trenggalek segera melaksanakan dan menindaklanjutinya melalui peraturan Bupati atau Perbup.