TRENGGALEK, bioz.tv – Ratusan Narapidana Rumah tahanan, Rutan Kelas 2B Trenggalek ikut merasakan hikmah ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, Pasalnya, Ratusan Narapidana Tersebut mendapatkan keringanan masa Tahanan atau Remisi dari Pemerintah, Sehingga mereka bisa meninggalkan Rutan Lebih Cepat dari masa hukumannya.
Sedikitnya ada 107 Narapidana Rutan Trenggalek yang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Sedangkan dari 107 warga binaan yang mendapatkan remisi ini terdiri dari 42 narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan, 19 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 31 napi mendapatkan remisi 3 bulan, 10 napi mendapatkan remisi 4 bulan serta 1 napi mendapatkan remisi 5 bulan. https://youtu.be/BDkEmpUnGhA