TRENGGALEK, bioz.tv – Kejaksaan Negeri Trenggalek kembali ungkap kasus dugaan Korupsi bantuan sapi, dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2012, yang dikucurkan ke sejumlah Kelompok Tani di kabupaten Trenggalek, dengan anggaran Total sekitar 340 juta Rupiah Per Kelompok.
Salah satu kelompok tani yang saat ini sudah diperiksa terkait dugaan korupsi bantuan ternak sapi ini adalah kelompok Tani “Suka Maju”, Desa Puru, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Kelompok ini diduga telah menggelapkan beberapa ekor sapi bantuan untk kepentingan Pribadi, Padahal seharusnya sapi-sapi tersebut dikelola secara bersama melalui kelompok, sehingga bisa menghasilkan pupuk organik sesuai tujuan di gelontorkannya bantuan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yusuf Hadianto Menerangkan, kelompok Tani Sukamaju yang dipimpin oleh R telah menerima bantuan sapi sebanyak 35 ekor, Dengan nilai anggaran sebesar 340 juta Rupiah. Namun dalam pelaksanaannya yang bersangkutan justru menjual sebagian sapi tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 160 juta. https://youtu.be/U6aW53nuyjI