TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih harus bekerja keras mengejar target perlindungan pekerja rentan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Saat ini, kepesertaan UCJ baru mencapai 20,71 persen. Angka tersebut masih terpaut dari target 30,71 persen.
Artinya, sebanyak 36.484 pekerja rentan di Trenggalek belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemkab Trenggalek kini mencari skema pembiayaan baru untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan APBD untuk membayar seluruh iuran pekerja rentan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan pemerintah harus memperluas kemitraan lintas sektor.
“Capaian kepesertaan kita saat ini berada di angka 20,71 persen. Kita masih memiliki celah kekurangan 36.484 pekerja yang belum tersentuh perlindungan jaminan sosial,” ungkap Christina.
Pemkab Gandeng Baznas hingga Kemenag
Christina mengakui keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu kendala utama dalam mengejar target UCJ.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Trenggalek menggandeng sejumlah lembaga. Di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mereka membangun komitmen bersama untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan.
“Kita masih memikul beban selisih 10 persen lebih yang harus kita akselerasi lewat strategi dan terobosan baru,” ujar Christina.
Ia mendorong seluruh pihak memperkuat semangat gotong royong. Langkah itu penting agar pekerja informal yang kesulitan membayar iuran tetap memperoleh perlindungan.
“Pemerintah harus merajut kemitraan dengan pelbagai stakeholder agar para pekerja, terutama kelompok rentan, benar-benar mendapatkan jaminan perlindungan,” tambahnya.
Mobilisasi Empat Pilar untuk Tutup Celah Kepesertaan
Pemkab Trenggalek mengandalkan empat pilar untuk memperluas cakupan UCJ. Keempatnya meliputi pemerintah kabupaten, dunia usaha, pelaku UMKM, dan pemerintah desa.
Christina meminta keempat pilar tersebut mengambil peran aktif. Sebab, pemerintah daerah tidak mungkin bekerja sendiri untuk memenuhi hak perlindungan pekerja rentan.
“Intervensi ini menuntut komitmen bersama dari pemerintah kabupaten, pihak perusahaan, pelaku UMKM, hingga jajaran pemerintah desa,” tegasnya.
Pemkab menjadikan empat pilar tersebut sebagai fokus utama untuk mengejar target UCJ.
“Empat pilar inilah yang terus kita dorong agar Trenggalek mampu menembus target UCJ,” imbuhnya.
Sasar Pekerja Desil 1–4, Petani Tembakau hingga Pengasuh Pesantren
Pemkab Trenggalek memprioritaskan masyarakat miskin ekstrem hingga kelompok rentan dalam kategori desil 1 sampai desil 4. Pemerintah juga memasukkan penyandang disabilitas dalam sasaran program.
Selain itu, Pemkab memberikan perhatian khusus kepada petani tembakau melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Kami memprioritaskan pekerja rentan dan petani tembakau sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan mengenai penggunaan alokasi DBH CHT,” terang Christina.
Pemkab juga memperluas perlindungan kepada pekerja sektor sosial keagamaan. Guru yayasan dan pengasuh pondok pesantren masuk dalam sasaran program tersebut.
“Kami mendorong kolaborasi lintas OPD dan stakeholder, termasuk menggandeng Kemenag agar mengarahkan pondok pesantren mendaftarkan para guru yayasan dan pengasuhnya ke dalam program perlindungan,” katanya.
Gerakan “Satu ASN Lindungi Satu Pekerja Rentan”
Pemkab Trenggalek juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) ikut memperluas perlindungan pekerja rentan.
ASN yang sudah memperoleh jaminan dari PT Taspen dapat membantu membayar iuran satu pekerja rentan di lingkungan terdekat. Mereka bisa memilih orang tua, saudara, hingga pekerja rumah tangga sebagai penerima manfaat.
“Kami mengajak para ASN berkontribusi nyata dengan menanggung perlindungan bagi orang terdekatnya, baik itu orang tua, saudara, maupun pekerja rumah tangga mereka,” imbau Christina.
Pemkab mengusung konsep “Satu ASN Membiayai Satu Pekerja Rentan.”
Jika para ASN menjalankan gerakan tersebut secara konsisten, Pemkab optimistis mampu mengurangi kesenjangan kepesertaan tanpa terlalu membebani APBD.
Perhatian Ekstra untuk Ustaz dan Ustazah Madin
Sektor pendidikan keagamaan nonformal masih menghadapi persoalan perlindungan tenaga kerja.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Trenggalek, Agus Prayitno, mengatakan belum semua tenaga pendidik madrasah diniyah (madin) dan pesantren memperoleh jaminan keselamatan kerja.
Meski jajaran PPPK di bawah Kemenag sudah memperoleh perlindungan, Kemenag masih harus memperluas jaminan bagi para ustaz dan ustazah madin.
“Kami terus mengupayakan dan mendorong ustaz-ustazah kita di madin agar mampu masuk ke dalam sistem jaminan ketenagakerjaan ini,” kata Agus.
Agus menilai perlindungan tersebut penting untuk menghadapi risiko kecelakaan saat para pendidik menjalankan tugas mengajar dan berdakwah.
“Perlindungan ini sangat vital untuk membentengi para ustaz ketika menghadapi risiko cedera atau kecelakaan saat bertugas,” tegasnya.
Saat ini, sekitar 40 persen tenaga kerja madin dan pesantren di Trenggalek sudah terdaftar sebagai peserta. Keterbatasan honorarium menjadi salah satu kendala bagi para ustaz untuk membayar iuran setiap bulan.
“Kita tidak bisa menekan pihak madin. Keterbatasan ekonomi para ustaz-ustazah membuat mereka belum memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar iuran rutin,” aku Agus.
430 Madin dan 76 Pesantren Masih Menanti Perlindungan
Data Kemenag mencatat Trenggalek memiliki 430 madrasah diniyah dan 76 pondok pesantren.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi pekerja sosial keagamaan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Pemkab Trenggalek kini mengubah strategi. Pemerintah tidak lagi sekadar mengejar angka kepesertaan, tetapi juga mencari pihak yang bersedia membantu membayar iuran warga yang tidak mampu.
Dengan capaian 20,71 persen, Pemkab masih harus mengejar selisih lebih dari 10 persen dari target UCJ.
Sebanyak 36.484 pekerja yang belum memperoleh perlindungan kini menjadi pekerjaan rumah besar Pemkab Trenggalek. Pemerintah harus memperkuat kolaborasi agar program jaminan sosial benar-benar menjangkau pekerja rentan di seluruh wilayah.(CIA)
Views: 4
















