TRENGGALEK, bioz.tv – Munculnya sejumlah persyaratan Lelang yang dinilai memberatkan kontraktor, Membuat Komisi 3 DPRD Kabupaten Trenggalek kembali lakukan pemanggilan terhadap pejabat pengelola Unit Layanan Pengadaan atau ULP dan dinas PUPR untuk melakukan klarifikasi terkait kemelut Proses lelang di ULP Trenggalek.
Beberapa persyaratan lelang yang dinilai kurang efektif dan justru memberatkan Kontraktor lokal diantaranya adanya syarat K3, SKA, dan SKT yang semuanya dipersyaratkan untuk menghadirkan pihak yang bersangkutan. Sementara itu dalam kesepakatan rapat dengan DPRD Trenggalek pada beberpa waktu lalu yang dipersyaratkan untuk dihadirkan pihak yang bersangkutan hanyalah SKT, Namun pada akhirnya Pihak ULP menambahkannya dengan hal hal lain yang dinilai justru memberatkan kontraktor. https://youtu.be/arBvcdPOzVg