TRENGGALEK – bioz.tv – Residivis pencurian kendaraan bermotor asal Desa Dompyong kecamatan bendungan kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Kembali diringkus polisi setelah terbukti mencuri motor milik tetangganya yang diparkir di halaman rumah korban.
Pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kecamatan bendungan ini berawal saat korban setyo kusjunaidi warga desa dompyong memarkir motor matic miliknya, di halaman rumah dengan posisi kunci tertancap di motor, Sementara itu pelaku Eko Prasetyo yang merupakan tetangga korban sedang melintas di depan rumah korban, Mengetahui ada motor dengan posisi kunci tetancap, Pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Kasubag Humas Polres Trenggalek IPTU.Supadi menerangkan, Tak menunggu waktu lama setelah melancarkan aksinya, Pelaku curanmor tersebut sudah di amankan pihak kepolisian di kawasan kota Trenggalek beserta barang bukti berupa saru unit Motor Matic Warna Hitam, Kunci Motor dan STNK.
Saat ini Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.