TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek tekankan agar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek lakukan pembinaan terhadap sejumlah pedagang yang ada di alun alun, Terlebih pedagang tersebut juga merasa keberatan saat harus ditertibkan sesuai peraturan yang ada.
Keluhan pedagang didalam alun alun pasca ditertibkan oleh Satpol PP mendapat perhatian khusus dari wakil rakyat, pasalnya sejumlah pedagang yang ada di lokasi tersebut merasa keberatan jika harus dilarang untuk berjulan di alun alun.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto menerangkan, untuk menangani polemik pedgang di alun alun ini, pihaknya menekankan agar Diskomindag segera melakukan pembinaan secara rutin terhadap pedagang tersebut, jika dimungkinkan pihaknya juga berharap agar Diskomindag memebrikan bantuan permodalan kepada mereka.
Mengacu pada regulasi yang ada, kegiatan berjualan di dalam alun alun Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu kegiatan yang melanggar Perbup maupun Perda yang ada. Sehingga diperlukan solusi yang tepat agar para pedagang bisa tetap bisa mengais rejekinya dari berjualan.
Views: 2
















