TRENGGALEK, bioztv.id – Terima keluhan dari sejumlah pedagang yang jualan di dalam alun alun Kabupaten Trenggalek terkait penertiban yang dilakukan SatpolPP, Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya panggil Diskomindag dan SatpolPP Kabupaten Trenggalek untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, penertiban yang dilakukan oleh SatpolPP terhadap pedagang di alun alun tersebut mengacu pada peraturan bupati dan perda No 11 Tahun 2015. Meski demikian pihak dewan menekankan agar pihak dinas terkait yakni dinas Koperasi usaha mikro dan perdagangan (Diskomindag) mampu memberikan solusi terhadap pedagang yang tertibkan tersebut.
Lebih lanjut Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto menerangkan, mengingat pedagang yang jualan di dalam alun alun tersebut didominasi oleh pedagang kecil, pihaknya berharap agar para pedagang tersebut tetap bisa berjualan, sehingga harus ada regulasi regulasi khusus agar kebersihan alun alun tetap terjaga.
Sebelumnya diketahui bahwa, pada 15 Januari kemarin, Satpol PP Kabupaten Trenggalek tertibkan sejumlah pedagang di dalam alun alun Kabupaten Trenggalek, Selanjutnya sejumlah pedagang tersebut mengadu ke ketua DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diberikan solusi lantaran mereka tidak bisa berjualan lagi.
Views: 0
















