TRENGGALEK, bioztv.id – Aksi pelaporan salah satu anggota KSPPS Madani Trenggalek ke pihak kepolisian oleh keluarga pengurus koperasi memicu gelombang kecaman. Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban yang hanya menyuarakan kekecewaan karena dana simpanannya belum kunjung kembali.
Dalam pernyataan sikap resmi ARPT yang disampaikan Yurik Suprihatin, disebutkan bahwa unggahan di media sosial seharusnya tidak dianggap sebagai kejahatan. Sebaliknya, ini merupakan ekspresi dari rakyat yang kecewa dan merasa dikhianati.
“Unggahan itu bukan hoaks, bukan pencemaran nama baik. Itu adalah jeritan rakyat yang hak-haknya digantung tanpa kepastian. Yang dilaporkan bukan pelaku, tapi korban dari kelalaian sistem koperasi,” tegas Yurik saat membacakan sikap resmi ARPT, Rabu (23/7/2025).
Pelaporan Dinilai Upaya Pembungkaman
ARPT menilai pelaporan ini bukan hanya bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat, tetapi juga upaya sistematis untuk membalikkan fakta. Mereka berpendapat, pihak yang seharusnya diperiksa justru berbalik melaporkan korban yang memperjuangkan haknya.
“Kami mengecam keras langkah tersebut. Ini jelas-jelas intimidasi terhadap anggota yang kecewa. Malah yang diduga menyimpan uang anggota justru merasa paling berhak membawa kasus ke ranah hukum,” lanjut Yurik.
Lebih jauh, ARPT menuntut agar aparat penegak hukum tidak menjadi alat perlindungan sepihak. Mereka mendesak agar penyelidikan difokuskan kepada pengurus koperasi, termasuk pihak keluarga pelapor, yang diduga menyalahgunakan dana anggota tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Pernyataan sikap ini juga menyerukan solidaritas dari seluruh anggota koperasi maupun masyarakat luas. ARPT menyatakan, jika satu anggota diperkarakan karena menyuarakan kebenaran, maka ratusan lainnya siap berdiri di belakangnya.
“Kami tidak akan diam saat rakyat diperlakukan seperti ini. Jika satu disentuh, seratus akan berdiri. Kalau perlu, akan ada aksi terbuka untuk menolak segala bentuk intimidasi,” tegas Yurik.
Empat Tuntutan Utama ARPT
Dalam penutupnya, ARPT mengajukan empat tuntutan:
- Menghentikan proses kriminalisasi terhadap anggota korban koperasi.
- Mengembalikan seluruh dana anggota tanpa kecuali.
- Mengusut dugaan penyelewengan dana oleh pengurus koperasi.
- Menggalang kekuatan rakyat untuk aksi terbuka jika intimidasi hukum terus dilanjutkan.
Polemik ini menambah deretan panjang persoalan di tubuh KSPPS Madani. Pasalnya, hingga kini mereka belum menyelesaikan tanggung jawab pengembalian simpanan anggota.(CIA)
Views: 119
















