TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik seputar keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Trenggalek kembali mencuat. Meskipun aktivitas perdagangan terus menjamur di lokasi ini, pemerintah daerah justru menegaskan bahwa alun-alun bukan zona peruntukan PKL. Sebaliknya, area ini merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilindungi oleh peraturan daerah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menyatakan penempatan PKL di ruang publik juga mengacu pada Permendagri 41/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Lokasi berjualan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu lokasi permanen, tidak permanen, dan lokasi yang bukan peruntukan.
“Penentuan lokasi PKL tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Saniran juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2018 secara tegas mengatur peruntukan Alun-Alun Trenggalek.
“Alun-alun itu masuk dalam kategori ruang terbuka hijau. Jadi secara aturan, bukan untuk kegiatan perdagangan,” ujar Saniran.
Disisi lain, terkait legalitas para PKL yang selama ini berjualan di alun alun hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, dalam NIB juga tidak menyebutkan lokasi usaha secara spesiifik.
“NIB itu diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang dikases secara online,”tandasnya.
Ketidaktegasan pemerintah dalam menertibkan keberadaan PKL di zona yang bukan peruntukannya memicu tanda tanya di masyarakat. Di satu sisi, regulasi sudah jelas. Namun, di sisi lain, penegakan aturan tampak lemah, sehingga menimbulkan ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan.
Penegakan hukum dan pembinaan kepada PKL menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban kota, tanpa mengesampingkan hak warga untuk mencari nafkah secara layak dan sah.(CIA)
Views: 166
















