TRENGGALEK, bioztv.id – Program inovatif Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja) di Kabupaten Trenggalek mulai menunjukkan hasil nyata. Hingga Mei 2026, sebanyak 1.317 Aparatur Sipil Negara (ASN) bergabung dalam program tersebut dan membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar mereka.
Jumlah itu setara dengan 26 persen dari total 5.056 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Pemkab menilai capaian tersebut sangat signifikan untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini bekerja tanpa jaminan keselamatan kerja.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa Gerdu Praja hadir untuk menggugah kepedulian sosial ASN terhadap warga kurang mampu di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Alhamdulillah, kepesertaan sudah mencapai 1.317 orang atau 26 persen. Ini angka yang cukup signifikan. Kami akan memberikan feedback hasil ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Christina, Rabu (13/5/2026).
ASN Sasar Pekerja Berisiko Tinggi
Melalui program ini, ASN dan CPNS secara sukarela mendaftarkan pekerja rentan ke program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut menyasar asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, pedagang kecil, buruh harian, tukang servis, pekerja bangunan, hingga buruh tani.
Christina menegaskan bahwa pemerintah sengaja tidak mewajibkan program ini agar kepedulian tersebut tumbuh dari kesadaran pribadi para pegawai.
“Kalau kami buat wajib, tentu harus ada sanksinya. Namun, Gerdu Praja ini lebih kepada keterpanggilan jiwa dan jiwa korsa ASN untuk peduli terhadap lingkungan sekitar,” jelasnya.
Iuran Murah, Manfaat Besar
Christina menilai banyak pekerja informal setiap hari menghadapi risiko tinggi tanpa perlindungan kerja. Ia mencontohkan tukang servis yang harus memanjat atap rumah atau pekerja sawah yang rentan mengalami kecelakaan kerja.
Melalui Gerdu Praja, pekerja rentan mendapatkan dua perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan subsidi iuran sebesar 50 persen hingga Desember 2026.
“Saat ini iurannya hanya Rp8.400 per bulan. Jika dihitung total sampai Desember, biayanya hanya sekitar Rp68.700 per orang,” ungkap Christina.
Selain santunan, peserta yang aktif minimal tiga tahun berturut-turut juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
Kesadaran Perlindungan Sosial Mulai Tumbuh
Christina mengingatkan masyarakat bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan akibat kecelakaan kerja. Karena itu, ia menilai BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja informal.
Tak hanya ASN, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Trenggalek juga mulai berinisiatif melindungi anggota keluarga mereka secara mandiri.
“Teman-teman PPPK mulai berinisiatif mendaftarkan istri atau suami mereka secara mandiri karena mereka belum memiliki skema pensiun seperti PNS,” tuturnya.
Ke depan, Pemkab Trenggalek tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial pekerja rentan. Regulasi tersebut nantinya akan memperluas perlindungan bagi profesi berisiko lainnya.
“Kami sedang memikirkan bagaimana marbot masjid, ojek online (ojol), hingga teman-teman media juga bisa mendapatkan perhatian dan perlindungan jaminan sosial,” pungkas Christina.(CIA)
Views: 4
















