Somasi Tak Berdampak, KPU Trenggalek Tolak Kabulkan Permintaan PKS Coret Dasiran

oleh
oleh

TREGGALEK, bioztv.id – Tanggapi somasi dari DPD PKS Trenggalek, KPU setempat santai dan tak akan kabulkan permintaan PKS. Yakni permintaan terkait pencoretan bacaleg eks anggota PKS atas nama Dasiran yang maju melalui PDI Perjuangan. Pasalnya, sesuai persyaratan bacaleg, yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Mengacu keterangan komisioner KPU Trenggalek, terkait Somasi adalah hak mereka untuk melakukan peringatan. Sehingga KPU tidak akan melarang pihak yang melakukan somasi. Sementara itu terkait regulasi pencalegan,  sesuai undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, dalam pasal 32 menyebutkan jika terjadi perselisihan partai politik maka harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Sedangkan pada Pasal 33, ketika perselisihan tersebut tidak selesai maka bisa dimasukkan pada ranah pengadilan negeri.

Lebih lanjut Komisioner KPU Trenggalek Imam Nurhadi, menyampaikan, ketika seseorang mencalonkan sebagai bacaleg maka harus  memenuhi keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan KTA parpol.   Selain itu juga harus ada pernyataan pencalonan. Kemudian juga ada surat pengunduran diri jika sebelumnya pernah tergabung dalam parpol yang berbeda. Dari sejumlah ketentuan itu, persyaratan Bacaleg atasnama Dasiran sudah dinyatakan benar, lengkap dan terpenuhi.

Imam Nurhadi juga menambahkan, dalam pasal 49 PKPU juga dijelaskan jika terjadi kegandaan Bacaleg ada dua opsinya, yang pertama bisa diajukan kembali, dan yang kedua itu bisa diganti dengan Bacaleg lain. Terkait pencalegan dasiran ini, PDIP mengajukan kembali dasiran dengan surat pernyataan memilih keanggotaan partai politik PDIP.  Kemudian saat itu PKS mengganti bacaleg atas nama dasiran dengan bacaleg lain.

Views: 38