Layanan Jasa Internet Lokal Menjamur, Tapi DPMPTSP Trenggalek Hanya  Dampingi Satu ISP

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek baru mencatat satu penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) lokal yang mendapat pendampingan pengurusan legalitas usaha.

ISP tersebut adalah PT Minak Sopal yang berbasis dan beroperasi di wilayah Trenggalek. Namun, DPMPTSP belum memiliki data perizinan terperinci mengenai seluruh ISP lokal yang beroperasi di daerah.

Skema perizinan yang mayoritas berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS) membuat pelaku usaha dapat mengurus izin secara mandiri.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Trenggalek, Eko Wahyuni, mengatakan instansinya memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pemohon yang datang ke kantor pelayanan.

“Dinas PTSP bertugas melayani seluruh proses perizinan masyarakat. Mengenai sektor ISP, kami memberikan pendampingan teknis jika ada pelaku usaha yang datang berkonsultasi langsung ke kantor,” kata Eko.

PT Minak Sopal Tuntaskan Pengurusan Legalitas

DPMPTSP Trenggalek mencatat PT Minak Sopal sebagai satu-satunya ISP lokal yang menyelesaikan proses pengurusan izin melalui pendampingan langsung.

“Sejauh ini, ada satu pelaku usaha ISP lokal yang kami dampingi penuh dalam proses pengajuan izinnya,” ujar Eko.

Eko memastikan PT Minak Sopal telah memenuhi prosedur perizinan dan mengantongi legalitas usaha.

“Sepengetahuan kami, PT Minak Sopal sudah mengantongi legalitas perizinan usaha secara sah,” tegasnya.

OSS Membuat DPMPTSP Sulit Memetakan ISP Lokal

DPMPTSP Trenggalek belum dapat memastikan jumlah ISP lokal yang aktif membangun jaringan di wilayah tersebut.

Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha mengajukan dan menerbitkan dokumen perizinan secara daring tanpa datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Karena itu, data pelaku usaha yang datang untuk mendapat pendampingan tidak otomatis menggambarkan jumlah seluruh ISP yang beroperasi di Trenggalek.

Satu ISP yang tercatat melalui layanan pendampingan DPMPTSP juga tidak dapat menjadi acuan jumlah riil penyedia jasa internet di daerah.

ISP Nasional Juga Beroperasi di Trenggalek

Selain ISP lokal, sejumlah perusahaan penyedia jasa internet berskala nasional juga mengembangkan jaringan di Trenggalek.

Eko mengatakan sebagian ISP tersebut mengurus perizinan melalui sistem OSS terpusat.

“Pelaku usaha ISP lainnya yang beroperasi di Trenggalek kebetulan berkategori skala nasional dan memproses izinnya via OSS,” terangnya.

Meski mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat, ISP tetap harus memenuhi ketentuan daerah ketika menggunakan fasilitas atau aset milik Pemkab Trenggalek.

Izin Usaha ISP Berbeda dengan Izin Pemanfaatan Aset

Eko menjelaskan kepemilikan izin usaha ISP tidak otomatis memberi izin untuk memasang kabel fiber optik di seluruh lokasi.

Pelaku usaha harus mengurus izin tersendiri ketika jaringan melewati atau memanfaatkan bahu jalan kabupaten.

“Khusus pemasangan jaringan fiber optik, prosesnya membutuhkan izin pemanfaatan aset daerah tersendiri,” jelas Eko.

DPMPTSP mengarahkan pelaku usaha ISP berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek untuk mengurus mekanisme pemanfaatan aset dan retribusi.

“Jika bentangan kabel menggunakan ruas jalan milik kabupaten, kewenangannya penuh berada di Pemkab Trenggalek,” tambahnya.

Status Jalan Menentukan Instansi Pemberi Izin

Eko menambahkan status jalan menentukan instansi yang menangani izin pemanfaatan aset.

Jika kabel fiber optik melintasi jalan nasional, pelaku usaha harus mengajukan izin kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

“Jika kabel jaringan memanfaatkan ruas jalan nasional, pengurusan izinnya ditujukan ke BPJN,” pungkas Eko.(CIA)

Views: 8