TRENGGALEK, bioztv.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Trenggalek memasuki tahap persiapan regulasi. Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades pada Rabu, 30 September 2026.
Pengesahan Perda tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek untuk menyelesaikan aturan teknis dan skema anggaran.
Kepala DPMD Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan pemerintah perlu menetapkan Perda terlebih dahulu sebelum menyusun aturan turunannya di tingkat kabupaten.
Setelah Pemerintah Provinsi menerbitkan nomor registrasi Perda, DPMD akan memfinalisasi Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilkades.
“Kami sudah menyiapkan draf rancangan Peraturan Bupati tersebut. Namun, kami harus menunggu penerbitan nomor registrasi Perda terlebih dahulu,” ujar Suhartoko.
Karena masih menyelesaikan landasan hukum, DPMD belum menggelar sosialisasi maupun membentuk panitia di tingkat desa.
Suhartoko memastikan DPMD akan menggelar sosialisasi secara luas setelah pemerintah mengundangkan Perbup.
Tahapan Mulai Bergulir Pertengahan hingga Akhir Oktober
Jika proses registrasi Perda dan pengesahan Perbup berjalan lancar, DPMD memproyeksikan tahapan utama Pilkades Serentak berlangsung pada pertengahan hingga akhir Oktober 2026.
“Kemungkinan jadwalnya bergulir di kisaran pertengahan atau akhir bulan, sekitar tanggal 19 Oktober,” terangnya.
Namun, Suhartoko menegaskan kecepatan penyelesaian regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten akan menentukan kepastian jadwal pemungutan suara.
Desa Kelola BKK untuk Pengadaan Logistik Pilkades
DPMD memastikan pelaksanaan Pilkades tidak akan menggunakan fasilitas logistik milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU tidak mengalokasikan skema penyediaan sarana untuk pelaksanaan Pilkades.
Sebagai gantinya, Pemerintah Daerah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada setiap Pemerintah Desa penyelenggara.
Pemerintah desa akan mengelola dana tersebut untuk membiayai pengadaan logistik dan operasional panitia lokal.
“Pemerintah desa kelak menyiapkan sendiri sebagian besar kebutuhan logistik menggunakan dana BKK tersebut,” kata Suhartoko.(CIA)
Views: 10
















