Dinyatakan Kabur & Premature, Gugatan Proses PAW Anggota DPRD Trenggalek Ditolak PN

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pengadilan Negeri Trenggalek menyatakan kabur dan premature, gugatan salah satu anggota DPRD Trenggalek terkait proses pergantian antar waktu (PAW) akhirnya ditolak. Akibatnya, penggugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut senilai 158.000 rupiah.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Ketua DPRD dan DPD PKS Trenggalek, putusan terhadap perkara gugatan ini mengabulkan terhadap esepsi. Yakni, gugatan ini dinyatakan kaburatau tidak jelas. Pasalnya gugatan tersebut tidak memenuhi ungsur. Terkait ganti rugi dia juga tidak menyampaikan dalam gugatannya. Hal itu juga dibenarkan majelis hakim dalam putusan gugatan ini. Selain itu, gugatan itu juga dinyatakn prematur oleh mejelis hakim.

Lebih lanjut  itu Kuasa hukum Tergugat 1 dan 2, Dani Setiawan menyampaikan, dalam persidangan sebelumnya, pihaknya juga pernah menyampaikan jika gugatan ini prematur. Salah satu prematurnya karena ini perselisihan partai. Sedangkan sesuai Undang Undang Partai Politik, sebenarnya perkara itu seharusnya diselesaikan di mahkamah partai. Sementara itu DPD PKS menyatakan belum ada sengketa partai. Selai itu kedua saksi juga menyampaikan jika tidak ada sengketa.

Sebelumnya diketahui bahwa, anggota DPRD Trenggalek yang gugat DPD PKS dan ketua DPRD ini adalah dasiran.  Yang bersangkutan merupakan anggota aktif DPRD Trenggalek dan mantan anggota DPD PKS Trenggalek. Gugatan ini bermula ketika Dasiran mundur dari PKS, dan maju kembali menjadi bacaleg melalui PDI Perjuangan. Setelah dasiran mengundurkan diri, DPD PKS ajukan permohonan kepada ketua DPRD untuk melakukan PAW. Karena proses pengajuan PAW ini dinilai ada kejanggalan, akhirnya Dasiran ajukan gugatan ke pengadilan PN Trenggalek.

Views: 21