Gugatan Proses PAW Ditolak PN Trenggalek, Kuasa Hukum Dasiran Menilai Majelis Kurang Teliti

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Putusan gugatan proses PAW anggota DPRD Trenggalek menyatakan ditolak, Kuasa hukum penggugat menilai apa yang disampaikan majelis kurang teliti. Sehingga ada keberatan keberatan yang akan dikoordinasikan dengan prinsipal, yakni dasiran. Jika Prinsipal ingin upaya hukum lebih lanjut maka akan dilakukan kasasi.

Mengacu keterangan kuasa hukum Dasiran, atau pihak penggugat, sesuai keputusan majelis hakim, Pengadilan Negeri Trenggalek menyatakan jika gugatan proses pergantian antar waktu (PAW) tterhadap Ketua DPRD dan DPD PKS Trenggalek, akhirnya ditolak. Sehingga pihak penggugat wajib membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut senilai 158.000 rupiah. Namun, sesuai pemahamannya, apa yang disampaikan majelis hakim bisa dikatakan kurang teliti dalam menyampaikan pertimbangannya.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Penggugat, Nurrokhmad menyampaikan, pasca putusan ini, jika ada keberatan, pihak penggugat masih memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi.  Terkait akan mengajukan kasasi atau tidak, saat ini tim kuasa hukum masih akan koordinasi dengan prinsipal. Yakni Dasiran.

Nurrohmad juga menambahkan, jika menempuh jalur kasasi, ada pertimbangan diantara esepsi dan pokok perkara. Disitu yang membuat tim kuasa hukum merasa bahwa seharusnya ada pertimbangan hukum yang dijelaskan majelis hakim. Namun Karena belum mendapatkan salinan putusan secara lengkap, pihaknya masih akan mempelajari lebih dalam terkait pertimbangan hakim dalam putusan ini.

 

Views: 37