TRENGGALEK, bioztv.id – Penetapan rencana perubahan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Trenggalek masih ngambang. Pasalnya, hingga saat ini KPU setempat belum bisa memastikan kapan rencana perubahan itu akan ditetapkan. Namun, saat ini Pihak KPU Trenggalek sudah mulai kirim berkas dan lakukan pemaparan di KPU RI.
Mengacu keterangan Ketua KPU Trenggalek, sesuai instruksi dari pusat, KPU Trenggalek harus usulkan rancangan penataan dapil sejumlah 3 usulan. Sehingga KPU Trenggalek membuat 3 rancangan usulan. Yakni 4 Dapil, 5 Dapil, dan 6 Dapil. Tahapan rancangan perubahan dapil tersebut sudah melalui tahap penyampaian tanggapan masyarakat, Bahkan sudah dilakukan uji publik bersama lintas lembaga maupun masyarakat.
Lebih lanjut Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menyampaikan, Saat ini Tim KPU Trenggalek sudah membawa rancangan perubahan dapil dan hasil uji publik ke KPU RI. Hasil uji publik tersbeut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan perubahan dapil. Namun, terkait waktu penetapannya, KU Trenggalek belum bisa memastikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasca uji publik, rancangan perubahan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek akhirnya berubah. Dari 3 usulan rancangan, ada 1 rancangan yang akhirnya dilakukan perubahan. yakni penataan untuk wilayah Kecamatan Kecamatan Kampak, Dongko, Munjungan dan Watulimo.
Views: 60

















