TRENGGALEK, bioztv.id – Pasca uji publik, rancangan perubahan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek akhirnya dirubah. Dari 3 usulan rancangan, ada 1 rancangan yang akhirnya dilakukan perubahan. yakni penataan untuk wilayah Kecamatan Kecamatan Kampak, Dongko, Munjungan dan Watulimo.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Trenggalek, Usulan dapil yang mengalami perubahan yakni usulan yang ketiga, yaitu rancangan perubahan 6 dapil. Perubahan itu terjadi pada kompoisi dapil 4 dan dapil 5. Pada komposisi sebelumnya, Dapil 4 meliputi Kecamatan Dongko dan Kampak. Sedangkan Dapil 5 meliputi Kecamatan Munjungan dan Kecamatan Watulimo. Namun setelah uji publik, Dapil 4 dirubah menjadi Kampak dan Watulimo, sedangkan dapil 5 menjadi Munjungan dan Dongko.
Lebih lanjut Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menjelaskan, komposisi dapil di Trenggalek selama sekitar 20 tahun ini belum mengalami perubahan. Sehingga, pada pemilu tahun ini KPU usulkan 3 komposisi perubahan. yakni 4 Dapil, 5 Dapil, dan 6 Dapil. Sementara itu untuk keputusan penetapan perubahan dapil di wilayah kabupaten ini menjadi wewenang penuh KPU RI. Namun, untuk perubahan dapil wilayah provinsi dan pusat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan DPR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat rancang jumlah dapil maksimal 6. Sesuai Instruksi KPU pusat, KPU Trenggalek usulkan 3 rancangan. Selanjutnya, keputusan penetapan Dapil ini akan menjadi wewenag penuh pihak KPU RI.
Views: 67
















