Nasib PPPK Setelah Habis Kontrak Belum Jelas, BKD Trenggalek Pastikan Tak Ada Jaminan Perpanjangan

oleh
oleh
Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah habis masa kontraknya, Badan kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek pastikan tak ada jaminan perpanjangan. Pasalnya, hingga saat ini juga belum ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait jaminan perpanjangan kontrak kerja terhadap PPPK.
Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah habis masa kontraknya, Badan kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek pastikan tak ada jaminan perpanjangan. Pasalnya, hingga saat ini juga belum ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait jaminan perpanjangan kontrak kerja terhadap PPPK.

TRENGGALEK, bioztv.id – Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah habis masa kontraknya, Badan kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek pastikan tak ada jaminan perpanjangan. Pasalnya, hingga saat ini juga belum ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait jaminan perpanjangan kontrak kerja terhadap PPPK.

Berdasarkan keterangan kepala BKD Trenggalek, Pada Tahun 2019 lalu, Pemkab Trenggalek sudah sudah mengangkat PPPK dengan kontrak selama 5 Tahun. Kemudian pada tahun berikutnya kembali mengangkat PPPK dengan masa kontrak 2 Tahun. Massa kontrak kerja 2 Tahun itu juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Sementara itu terkait proses perpanjangan masa kontrak apakah akan otomatis diperpanjang atau tidak hingga saat ini belum ada petunjuk. Artinya belum ada ketentuan jaminan perpanjangan kontrak.

Lebih lanjut Kepala BKD Trenggalek, Eko Juniati menyampaikan, Untuk memaksimalkan kinerja, semestinya memang ada evaluasi terhadap kinerja PPPK. Contohnya, PPPK yang rumahnya jauh dan usianya sudah mendekati pensiun semestinya dievaluasi agar bisa pindah kerja ke lokasi yang lebih dekat. Artinya, evaluasi ini bukan terkait seleksi ulang, namun sebatas evaluasi kinerjanya. Pasalnya, mereka sudah pernah bekerja sebagai PPPK dan tidak perlu lagi seleksi ulang.

Eko juga menambahkan, meski tidak ada jaminan perpanjangan masa kontrak kerja terhadap PPPK, namun pihaknya berharap kontrak kerja PPPK kedepannya bisa diperpanjang lagi. Eko mengaku kasihan jika sampai kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang. Terlebih, tenaga dan kinerja mereka juga sangat dibutuhkan Pemerintah. Sementara itu untuk menyesuaikan susudan organisasi dan tata kerja (SOTK), hingga saaat ini BKD juga terus koordinasikan beban kerja masing masing OPD.

Views: 748