TRENGGALEK, bioztv.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Murkam, menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro. Ia mengaku panen aspirasi dari para tokoh di dapilnya yang mendesak agar masuk ke dalam Raperda.
Murkam melaksanakan uji publik di empat titik Kecamatan Watulimo pada Sabtu–Minggu, 20–21 September 2025. Ia memilih MI Pakel Desa Pakel, Aula SMA Islam Watulimo Desa Slawe, MI Margomulyo Desa Margomulyo, dan MI Watuagung Desa Watuagung sebagai lokasi kegiatan.
“Kami melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, petani, nelayan, peternak, pelaku usaha, pengurus koperasi, hingga perangkat desa,” ujar Murkam.
Warga Desak Payung Hukum dan Perlindungan Koperasi
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi yang mereka nilai mendesak. Mereka menuntut payung hukum yang jelas untuk hibah permodalan, bantuan alat dan sarana usaha, serta akses permodalan yang lebih mudah bagi UMKM.
“Warga juga menginginkan perlindungan dan pendampingan usaha mikro. Salah satunya dari sisi payung hukum,” imbuh Murkam.
Peserta juga menyoroti persoalan koperasi. Mereka menekankan perlunya pengawasan ketat, perlindungan anggota, dan pendampingan nyata agar koperasi tidak hanya berjalan di atas kertas.
“Masyarakat berharap regulasi ini benar-benar melindungi usaha kecil agar bisa bertahan, bahkan berkembang di tengah persaingan ekonomi yang ketat,” jelas Murkam.
Murkam: Perda Harus Aplikatif, Bukan Sekadar Formalitas
Murkam menegaskan, ia sengaja merancang uji publik untuk menyerap langsung masukan warga. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci agar regulasi tidak hanya normatif, tetapi benar-benar aplikatif.
“Kami tidak ingin Perda ini sekadar formalitas. Karena itu, masukan masyarakat sangat penting agar nantinya regulasi bisa menjawab persoalan riil di lapangan,” tegas Murkam, politisi PKB yang juga menjabat Sekretaris Fraksi PKB DPRD Trenggalek sekaligus Bendahara DPC PKB Trenggalek.
Ia memastikan akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke meja pembahasan DPRD. Tujuannya, agar Raperda yang disahkan nanti benar-benar berpihak pada pelaku usaha mikro, koperasi, serta masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.(CIA)
Views: 52

















